Pemerintah Ubah Skema Subsidi Motor Listrik, Insentif Dialihkan ke Pabrikan Tertentu

- Selasa, 21 Juli 2026 | 18:24 WIB
Pemerintah Ubah Skema Subsidi Motor Listrik, Insentif Dialihkan ke Pabrikan Tertentu

Pemerintah memutuskan mengubah skema pemberian insentif untuk sepeda motor listrik pada tahun ini. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan program insentif tetap berlanjut, namun skemanya berubah dari rencana awal. Alih-alih memberikan subsidi langsung ke konsumen, insentif kini akan dialihkan kepada pabrikan tertentu.

Dalam rencana awal, pemerintah akan memberikan subsidi pembelian motor listrik senilai Rp 5 juta per unit dengan kuota 100 ribu unit. Namun, skema tersebut kini diubah. Teknis pelaksanaannya masih menunggu masukan dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin) dan Danantara.

“Motor listrik masih ada insentif, nanti tapi dialihkan ke beberapa perusahaan tertentu. Saya masih tunggu masukan dari Menperin dan dari Danantara, Pak Sigit (Chief Technology Officer/CTO BPI Danantara), karena dia yang diminta menentukan ke [perusahaan] mana subsidinya,” kata Purbaya di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (21/7).

Purbaya menyebut penentuan perusahaan penerima insentif masih dibahas. Pemerintah belum merinci mekanisme maupun kriteria perusahaan yang akan mendapatkan dukungan tersebut. Selain untuk motor listrik, kebijakan serupa bagi mobil listrik juga masih dikaji.

Mengenai besaran kuota insentif motor listrik yang akan diberikan, Purbaya memastikan jumlahnya tetap sama untuk 100 ribu unit. “Masih [sama seperti sebelumnya],” ucapnya.

Editor: Hendra Wijaya

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags