Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menargetkan Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) dapat mulai beroperasi pada tahun ini. Target tersebut bisa terwujud setelah penyusunan aturan turunan dari Undang-Undang PFII rampung.
Menurut Purbaya, percepatan operasional PFII penting untuk memanfaatkan momentum pergeseran arus dana internasional yang mencari hub keuangan baru di tengah tingginya ketidakpastian ekonomi global. "Kita lihat nanti ada PP (Peraturan Pemerintah) dan segala macamnya akan disusun. Kita harapkan operasinya secepatnya. Kita bisa usahakan tahun ini," ujarnya usai konferensi pers APBN KiTa, Selasa (21/7/2026).
Purbaya menilai kondisi ekonomi global yang tidak menentu justru mendorong meningkatnya kebutuhan investor terhadap pusat finansial yang kompetitif dan memberikan kepastian berinvestasi. "Kenapa? Karena ini kan uncertainty-nya lagi tinggi, di situlah demand untuk pusat finansial meningkat karena ketidakpastian tinggi," kata dia.
Senada dengan hal tersebut, Ketua Panitia Kerja (Panja) penyusunan RUU PFII Komisi XI DPR Mohamad Hekal menegaskan percepatan regulasi ini dilakukan untuk merebut peluang arus modal yang berpotensi masuk ke Indonesia. "Memang semangatnya adalah dengan kondisi global yang tidak menentu, besar sekali peluang perpindahan uang yang lagi harus kita rebut. Kita berharap perpindahan uang global itu bisa mencari rumah di Indonesia," ujarnya di Parlemen Senayan, Selasa (21/7/2026).
Hekal menjelaskan, aturan PFII awalnya hendak dimasukkan ke dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), namun akhirnya dibuat dalam undang-undang khusus mengingat cakupannya yang sangat luas. Ia mengingatkan bahwa persaingan antarnegara dalam menghadirkan hub keuangan baru kini kian tajam. "Kalau kita tidak bikin terburu-buru, peluang itu akan ditangkap negara-negara lain. Di negara lain banyak yang baru saja melahirkan financial center baru. Di Uzbekistan baru melahirkan, Vietnam malah meluncurkan dua sekaligus," kata dia.
Oleh karena itu, percepatan penetapan dan operasionalisasi PFII menjadi kunci penting agar Indonesia tidak kehilangan potensi investasi asing yang dapat menopang pertumbuhan ekonomi nasional.
Artikel Terkait
Prabowo Batalkan Wacana Pembubaran Bea Cukai, Menkeu Sebut Kinerja Membaik
Menkeu Purbaya: Lokasi Pusat Finansial Internasional di Bali Belum Ditentukan
Pemerintah Ubah Skema Subsidi Motor Listrik, Insentif Dialihkan ke Pabrikan Tertentu
Purbaya Sebut Rumor Tak Berdasar Jadi Pemicu Kejatuhan IHSG Awal Juli