Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai mengusut dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam pengembangan perkara pemerasan terkait izin tinggal terbatas warga negara asing (WNA) yang menjerat Wakil Menteri Imigrasi dan Permasyarakatan (Wamenimipas) Silmy Karim. Penyidik telah menyita sejumlah aset dari delapan tersangka yang telah ditetapkan.
"Beberapa tim sudah melakukan penyitaan-penyitaan terhadap aset-aset para tersangka karena memang sangat banyak ya untuk perkara imigrasi itu kan ada delapan tersangka," kata Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein saat jumpa pers di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (21/7/2026). "Masing-masing itu sudah ada penyitaan aset dari masing-masing tersangka itu dan itu juga sudah sedang dikembangkan, dikonstruksikan untuk perkara TPPU-nya," lanjutnya.
Taufik menjelaskan, surat perintah penyidikan (Sprindik) TPPU kemungkinan tidak akan dilimpahkan bersamaan dengan proses tindak pidana korupsi yang telah diusut. Hal itu karena penyidik dibatasi oleh durasi waktu penahanan. "Karena memang ini sudah berjalan penahanan kan sudah ada batasnya ya. Kalau penahanan kan berarti 120 hari, 4 bulan, seperti itu. Jadi memang ada untuk pengembangan ke arah TPPU," ucapnya.
Kasus pemerasan terkait izin tinggal terbatas WNA ini diduga terjadi sejak Silmy Karim menjabat Dirjen Imigrasi pada 2023. KPK menduga total uang yang terkumpul dalam kasus ini mencapai Rp 145,5 miliar. Silmy diduga menerima jatah Rp 100 juta per minggu.
Berikut delapan tersangka dalam kasus ini:
1. Wamen Imipas 2025-2026 dan Dirjen Imipas 2023-2024 Silmy Karim (SK)2. Plt Dirjen Imigrasi 2024-2025 Saffar Muhammad Godam (SMG)3. Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Jaya Saputra (JS)4. Kasubdit Alih Status Izin Tinggal di Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Tessar Bayu Setyaji (TBS)5. Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal, Bagus Bramantyo (BGS)6. Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat 2024-2025 dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat 2025-2026 Ronald Arman Abdullah (RAA)7. Ketua Tim Alih Status ITAS, Juniadi Sri Priambudi (JSP)8. Staf Subdit Izin Tinggal, Gusti Benar.
Artikel Terkait
KPK Terbitkan Dua Sprindik Baru Kasus Korupsi Impor di Bea Cukai
KPK Periksa Sejumlah Kepala Dinas di Lombok Barat untuk Dalami Korupsi Bupati
Dasco Diskusi dengan Founding Fathers KPK Bahas Penguatan Pencegahan Korupsi
KPK Ungkap Bupati Lombok Barat Sembunyikan Rp2,25 Miliar di Rumah Sakit dengan Modus Beli Saham