Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan 29 bidang tanah dan bangunan milik Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini yang tidak tercantum dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Temuan ini menjadi indikasi awal untuk menjerat Lalu Ahmad dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Ini tinggal menunggu saja untuk perkembangan penyidikannya seperti apa, tapi kita pastikan bahwa arah ke TPPU juga menjadi fokus ke depan di penyidikan berikutnya," kata Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein dalam jumpa pers di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (21/7/2026).
Taufik menjelaskan, penerapan pasal TPPU belum langsung diterapkan saat Lalu Ahmad ditetapkan sebagai tersangka karena keterbatasan waktu penyidik dalam pemeriksaan awal. Namun, penyidik telah mengantongi sejumlah bukti awal yang mengarah pada praktik pencucian uang.
"Butuh keterangan saksi yang belum didapatkan di peristiwa tangkap tangan 1x24 jam. Misalnya, pembelian aset tanah dan bangunan, maka saksi yang dibutuhkan adalah notaris, pihak penjual, pemilik asal dari aset tersebut," ujar Taufik. Ia menambahkan, penyidik juga perlu mengumpulkan dokumen akta jual beli dan transaksi terkait.
Dalam LHKPN tahun 2025, Lalu Ahmad melaporkan kepemilikan 24 bidang tanah dan bangunan di Mataram dan Lombok Barat dengan nilai total Rp 14,5 miliar. Seluruh harta yang dilaporkan mencapai Rp 25,5 miliar. Namun, penyidik mendapati 29 aset tambahan yang tidak dilaporkan.
Pada perkara ini, KPK menetapkan Lalu Ahmad sebagai tersangka bersama dua orang lain: Sudirman, Direktur Utama PT Air Minum Giri Menang Lombok Barat (PT AMGM), dan Alvonsus Gani, Direktur Utama PT Meconel Sistim Instrument (PT MSI). KPK menduga Lalu Ahmad menerima Rp 10,8 miliar melalui proyek bersama Sudirman, serta suap berupa uang dan barang senilai Rp 1,6 miliar dari Alvonsus.
Lalu Ahmad dan Sudirman dijerat dengan Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 21 KUHP. Sementara Alvonsus dijerat Pasal 605 atau Pasal 606 ayat (1) KUHP juncto UU Penyesuaian Pidana.
Artikel Terkait
KPK Bongkar Korupsi Bupati Lombok Barat: Terima Fee Rp10,8 Miliar hingga Mobil Mewah
KPK Terbitkan Dua Sprindik Baru Kasus Korupsi Impor di Bea Cukai
KPK Periksa Sejumlah Kepala Dinas di Lombok Barat untuk Dalami Korupsi Bupati
KPK: Bupati Lombok Barat Diduga Sembunyikan 31 Bidang Tanah dari LHKPN