Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan mengambil langkah tegas dengan menonaktifkan sejumlah pejabat imigrasi yang saat ini tengah menjalani proses pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Keputusan ini diumumkan sebagai bentuk komitmen institusi terhadap penegakan hukum sekaligus upaya menjaga agar pelayanan publik tetap berjalan tanpa hambatan.
Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, menyatakan bahwa pihaknya menghormati setiap proses hukum yang tengah berjalan. “Kami menghormati upaya penegakan hukum dan pemberantasan korupsi yang dilakukan oleh rekan-rekan di KPK. Per hari ini, para pegawai yang sedang menjalani proses pemeriksaan telah dinonaktifkan,” ujarnya pada Jumat, 5 Juni 2026. Menurut dia, langkah ini diambil agar para pegawai yang bersangkutan dapat fokus menjalani proses hukum, sementara di sisi lain layanan publik tetap optimal.
Untuk mengisi kekosongan posisi yang ditinggalkan, Ditjen Imigrasi segera menunjuk Pelaksana Harian (Plh) pada setiap jabatan yang terdampak. “Kami telah menunjuk Pelaksana Harian untuk segera mengisi posisi pejabat teknis yang saat ini tengah menjalani proses hukum. Pergantian ini dilakukan seketika agar tidak ada stagnasi dalam pengambilan keputusan ataupun pelaksanaan tugas di lapangan,” kata Hendarsam.
Hendarsam juga memahami kekhawatiran masyarakat terhadap kemungkinan terganggunya layanan keimigrasian akibat kasus ini. Oleh karena itu, ia memastikan bahwa penguatan internal tengah dilakukan agar hak masyarakat dalam memperoleh layanan tetap terpenuhi. “Kami memohon maaf atas ketidaknyamanan yang muncul dari situasi ini. Namun, kami meyakinkan seluruh elemen masyarakat, termasuk warga negara asing, bahwa layanan keimigrasian tetap berjalan normal dan optimal. Sistem pelayanan berbasis digital maupun tatap muka dipastikan beroperasi seperti biasa tanpa ada penundaan,” tegasnya.
Lebih lanjut, Hendarsam menginstruksikan seluruh jajarannya untuk melakukan evaluasi menyeluruh dan memperketat sistem penjaminan mutu pelayanan. Ia meminta agar prosedur penerbitan izin tinggal dijalankan sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 22 Tahun 2023 juncto Permenkumham Nomor 11 Tahun 2024 tentang Visa dan Izin Tinggal. “Saya telah menginstruksikan kepada jajaran untuk memperkuat sistem pengawasan internal di setiap lini. Sistem pelayanan keimigrasian yang ada saat ini juga harus diawasi dengan ketat dan teliti. Seluruh prosedur, terutama yang menyangkut pelayanan publik, wajib dijalankan secara lurus, transparan, dan patuh sepenuhnya pada peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.
Di samping itu, Ditjen Imigrasi berencana meningkatkan sistem digital penerbitan izin tinggal agar proses permohonan menjadi lebih transparan dan dapat dipantau oleh semua pihak. Sebagai langkah lanjutan, institusi ini juga akan meluncurkan kampanye komunikasi publik yang menyasar para penjamin dan warga negara asing. Kampanye tersebut bertujuan mengedukasi mereka mengenai prosedur resmi serta jangka waktu penyelesaian layanan sesuai standar operasional yang berlaku.
Hendarsam mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan jika menemukan indikasi penyimpangan dalam pelayanan. “Apabila masyarakat menemukan adanya keterlambatan yang tidak wajar atau menghadapi upaya pemerasan dan pemaksaan gratifikasi untuk memperlancar proses pelayanan, segera laporkan oknum tersebut melalui kanal resmi pengaduan Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melampirkan bukti yang kuat agar dapat kami tindaklanjuti,” pungkasnya.
Artikel Terkait
Bank Jakarta Targetkan Transformasi Jadi Penghubung Ekosistem Keuangan Kota Global
Transaksi Syariah Card Bank Mega Syariah Melonjak 89 Persen pada Awal 2026
Wakil Komisi IX DPR Apresiasi Moratorium Dapur Baru MBG, Minta Evaluasi dan Investigasi Keracunan Dibuka ke Publik
Kuasa Hukum Paulus Tannos Kaji Banding Usai Gugatan Ekstradisi Ditolak Pengadilan Singapura