Di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (16/12/2025) lalu, jaksa membacakan dakwaan yang cukup mengejutkan. Intinya, polisi menemukan 80 konten yang dianggap menghasut. Konten-konten itu tersebar selama aksi demonstrasi akhir Agustus 2025 lalu.
Menurut jaksa, konten-konten tersebut ditemukan oleh petugas dalam patroli siber. Patroli itu dilakukan di sekitar gedung DPR/MPR RI, Jakarta, antara tanggal 25 hingga 29 Agustus.
"Ditemukan informasi elektronik berupa 80 unggahan dan atau unggahan kolaborasi konten yang bersifat menghasut," ujar jaksa, membacakan surat dakwaannya.
Lalu dia menambahkan, "Dengan tujuan untuk menimbulkan kebencian terhadap pemerintah di media sosial Instagram. Konten-konten itu disebarkan para terdakwa dari tanggal 24 sampai 29 Agustus 2025."
Para terdakwa yang dimaksud adalah Direktur Eksekutif Lokataru, Delpedro Marhaen, admin akun @gejayanmemanggil Syahdan Husein, staf Lokataru Muzaffar Salim, serta mahasiswa Universitas Riau Khariq Anhar.
Jaksa kemudian merinci peran masing-masing. Syahdan Husein disebut mengunggah konten di akun @gejayanmemanggil yang isinya menyerukan pengunduran diri Presiden Prabowo Subianto dan Wapres Gibran Rakabuming Raka. Tak hanya itu, konten itu juga menuntut pembubaran Kabinet Merah Putih.
"Kemudian, Khariq Anhar selaku pengelola akun @aliansimahasiswapenggugat menyetujui unggahan kolaborasi konten tersebut," jelas jaksa.
Narasi dalam konten-konten itu dinilai provokatif. Mulai dari seruan "Indonesia gelap", "revolusi dimulai", hingga "reformasi dikorupsi". Bagi jaksa, ini bukan sekadar kritik biasa.
"Ini dikategorikan sebagai penghasutan. Isinya mengajak orang lain untuk melakukan perbuatan yang bisa mengganggu ketertiban umum," tegasnya. "Dan sifatnya terbuka, bisa dilihat siapa saja."
Atas dasar itulah, keempatnya didakwa dengan sejumlah pasal berat. Tumpukan pasal yang disebutkan mencakup UU ITE, KUHP, hingga UU Perlindungan Anak. Sidang pun akan memasuki babak berikutnya, dengan tuduhan yang serius menggelayut di atas kepala para terdakwa.
Artikel Terkait
Polisi Bongkar Penyimpanan 112 Paket Sabu di Lemari Pakaian, Pemuda di Serang Ditangkap
Debut Mewah di Met Gala 2026: Deretan Selebriti Korea Selatan Curi Perhatian, dari Ahn Hyo Seop hingga Karina dan Ningning
Banjir Jakarta Barat: 18 RT dan Jalan Kembangan Raya Masih Tergenang, Tak Ada Warga Mengungsi
Pemerintah Perpanjang Masa Pertanggungan Asuransi Haji Hingga Februari 2026, Ini Syarat Klaim bagi Ahli Waris