Delpedro Cs. Dihadapkan Dakwaan Penghasutan Usai Unggah 80 Konten Demo Agustus Lalu

- Selasa, 16 Desember 2025 | 19:25 WIB
Delpedro Cs. Dihadapkan Dakwaan Penghasutan Usai Unggah 80 Konten Demo Agustus Lalu

Di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (16/12/2025) lalu, jaksa membacakan dakwaan yang cukup mengejutkan. Intinya, polisi menemukan 80 konten yang dianggap menghasut. Konten-konten itu tersebar selama aksi demonstrasi akhir Agustus 2025 lalu.

Menurut jaksa, konten-konten tersebut ditemukan oleh petugas dalam patroli siber. Patroli itu dilakukan di sekitar gedung DPR/MPR RI, Jakarta, antara tanggal 25 hingga 29 Agustus.

"Ditemukan informasi elektronik berupa 80 unggahan dan atau unggahan kolaborasi konten yang bersifat menghasut," ujar jaksa, membacakan surat dakwaannya.

Lalu dia menambahkan, "Dengan tujuan untuk menimbulkan kebencian terhadap pemerintah di media sosial Instagram. Konten-konten itu disebarkan para terdakwa dari tanggal 24 sampai 29 Agustus 2025."

Para terdakwa yang dimaksud adalah Direktur Eksekutif Lokataru, Delpedro Marhaen, admin akun @gejayanmemanggil Syahdan Husein, staf Lokataru Muzaffar Salim, serta mahasiswa Universitas Riau Khariq Anhar.

Jaksa kemudian merinci peran masing-masing. Syahdan Husein disebut mengunggah konten di akun @gejayanmemanggil yang isinya menyerukan pengunduran diri Presiden Prabowo Subianto dan Wapres Gibran Rakabuming Raka. Tak hanya itu, konten itu juga menuntut pembubaran Kabinet Merah Putih.

"Kemudian, Khariq Anhar selaku pengelola akun @aliansimahasiswapenggugat menyetujui unggahan kolaborasi konten tersebut," jelas jaksa.

Narasi dalam konten-konten itu dinilai provokatif. Mulai dari seruan "Indonesia gelap", "revolusi dimulai", hingga "reformasi dikorupsi". Bagi jaksa, ini bukan sekadar kritik biasa.

"Ini dikategorikan sebagai penghasutan. Isinya mengajak orang lain untuk melakukan perbuatan yang bisa mengganggu ketertiban umum," tegasnya. "Dan sifatnya terbuka, bisa dilihat siapa saja."

Atas dasar itulah, keempatnya didakwa dengan sejumlah pasal berat. Tumpukan pasal yang disebutkan mencakup UU ITE, KUHP, hingga UU Perlindungan Anak. Sidang pun akan memasuki babak berikutnya, dengan tuduhan yang serius menggelayut di atas kepala para terdakwa.

Editor: Handoko Prasetyo

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar