Di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (16/12/2025) lalu, jaksa membacakan dakwaan yang cukup mengejutkan. Intinya, polisi menemukan 80 konten yang dianggap menghasut. Konten-konten itu tersebar selama aksi demonstrasi akhir Agustus 2025 lalu.
Menurut jaksa, konten-konten tersebut ditemukan oleh petugas dalam patroli siber. Patroli itu dilakukan di sekitar gedung DPR/MPR RI, Jakarta, antara tanggal 25 hingga 29 Agustus.
"Ditemukan informasi elektronik berupa 80 unggahan dan atau unggahan kolaborasi konten yang bersifat menghasut," ujar jaksa, membacakan surat dakwaannya.
Lalu dia menambahkan, "Dengan tujuan untuk menimbulkan kebencian terhadap pemerintah di media sosial Instagram. Konten-konten itu disebarkan para terdakwa dari tanggal 24 sampai 29 Agustus 2025."
Para terdakwa yang dimaksud adalah Direktur Eksekutif Lokataru, Delpedro Marhaen, admin akun @gejayanmemanggil Syahdan Husein, staf Lokataru Muzaffar Salim, serta mahasiswa Universitas Riau Khariq Anhar.
Artikel Terkait
85 Cagar Budaya Nasional Ditetapkan, Fadli Zon Dorong Keterlibatan Swasta
Tauhid Hamdi Bantah Kerugian Negara Capai Triliunan, Sebut Angka BPK Hanya Rp 596 Miliar
Prabowo Elus Perut Ibu Hamil Saat Menjenguk Korban Kecelakaan Sekolah
Yaqut Tutup Mulut Usai 8 Jam Diperiksa KPK Soal Kuota Haji