Polisi Bongkar Penyimpanan 112 Paket Sabu di Lemari Pakaian, Pemuda di Serang Ditangkap

- Selasa, 05 Mei 2026 | 15:00 WIB
Polisi Bongkar Penyimpanan 112 Paket Sabu di Lemari Pakaian, Pemuda di Serang Ditangkap

Seorang pemuda berinisial AP (22) diringkus jajaran Satresnarkoba Polres Serang di kawasan Kagungan, Kota Serang, Banten, atas kepemilikan 112 paket narkotika jenis sabu yang siap diedarkan. Penangkapan ini bermula dari keresahan warga yang melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan tempat tinggal tersangka.

Kapolres Serang AKBP Andri Kurniawan mengungkapkan bahwa operasi penangkapan berlangsung pada Rabu (29/5) pukul 15.39 WIB. Informasi awal yang diterima dari masyarakat segera ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif oleh tim kepolisian.

“Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di lingkungan tersebut. Kami langsung menindaklanjuti dengan penyelidikan,” ujar Kapolres, Selasa (5/5/2026).

Berbekal laporan itu, Tim Satresnarkoba melakukan pendalaman dan observasi di lokasi yang dimaksud. Setelah target dipastikan, petugas langsung melakukan penggerebekan di sebuah rumah kontrakan yang ditempati tersangka pada sore hari. Saat digerebek, AP tengah asyik bermain game online menggunakan ponsel di dalam kamar dan tidak melakukan perlawanan.

“Ketika dilakukan penggerebekan, tersangka tidak melakukan perlawanan. Ia diamankan saat berada di dalam kamar kontrakan,” kata Andri.

Setelah mengamankan tersangka, petugas melakukan penggeledahan di seluruh ruangan. Ratusan paket sabu ditemukan tersembunyi di dalam lemari pakaian, tepatnya di sela-sela lipatan baju. Sebanyak 112 paket sabu itu disimpan dengan rapi untuk mengelabui petugas.

“Barang bukti sabu disembunyikan di dalam lemari, tepatnya di sela-sela pakaian. Ini merupakan modus untuk mengelabui petugas,” jelasnya.

Sementara itu, Kasatresnarkoba AKP Bondan Rahadiansyah menambahkan bahwa pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti lain, seperti timbangan digital, dua pak plastik klip bening, dan satu unit ponsel yang diduga digunakan untuk transaksi. Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang bandar berinisial MO yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).

“Transaksi dilakukan di wilayah Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Tersangka mengaku sudah lima kali menerima suplai dari bandar tersebut,” terang Bondan.

Menurut Bondan, tekanan ekonomi menjadi alasan utama tersangka terjun ke peredaran narkoba. AP diketahui tidak memiliki pekerjaan tetap dan harus menghidupi seorang anak yang masih bayi.

“Alasan tersangka karena faktor ekonomi. Ia memiliki seorang anak yang masih bayi dan tidak memiliki pekerjaan tetap,” katanya.

Atas perbuatannya, tersangka AP dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal enam tahun penjara.

Editor: Lia Putri

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar