Pemerintah Perpanjang Masa Pertanggungan Asuransi Haji Hingga Februari 2026, Ini Syarat Klaim bagi Ahli Waris

- Selasa, 05 Mei 2026 | 14:45 WIB
Pemerintah Perpanjang Masa Pertanggungan Asuransi Haji Hingga Februari 2026, Ini Syarat Klaim bagi Ahli Waris

Ibadah haji tidak hanya menuntut kesiapan finansial, tetapi juga kondisi fisik yang prima. Kesehatan menjadi faktor penentu bagi calon jemaah untuk dapat menuntaskan rukun Islam kelima tersebut. Hal ini menjadi perhatian serius, terutama bagi Indonesia yang setiap tahunnya didominasi oleh calon jemaah haji dari kelompok lanjut usia. Pada tahun ini, tercatat lebih dari 40 ribu calon jemaah haji masuk dalam kategori lansia.

Kembali ke tanah air dalam keadaan sehat tentu menjadi harapan semua pihak. Meski demikian, tidak sedikit calon jemaah haji yang wafat saat menjalankan ibadah di Tanah Suci. Sebagai bentuk perlindungan, pemerintah menyediakan asuransi bagi jemaah haji reguler yang meninggal dunia. Bagi ahli waris yang ingin mengajukan klaim, terdapat sejumlah prosedur dan dokumen yang harus dipersiapkan.

Periode pertanggungan asuransi dimulai sejak jemaah haji reguler masuk asrama haji embarkasi atau embarkasi antara untuk pemberangkatan, hingga keluar dari asrama haji debarkasi atau debarkasi antara untuk kepulangan. Perlindungan ini juga mencakup jemaah yang telah masuk asrama haji embarkasi, kemudian sakit dan meninggal dunia di rumah sakit rujukan. Sementara itu, bagi jemaah yang masih dirawat di rumah sakit Arab Saudi atau rumah sakit rujukan lainnya melebihi masa kontrak asuransi, pertanggungan akan diperpanjang hingga Februari 2026. Selain itu, jemaah yang setelah masuk asrama haji embarkasi mengalami sakit dan meninggal hingga masa fase pemberangkatan berakhir juga tetap mendapatkan perlindungan.

Untuk mengajukan klaim, seluruh dokumen persyaratan harus diinput melalui portal e-Klaim JMA Syariah atau dikirimkan melalui email [email protected]. Apabila terdapat dokumen atau informasi tambahan yang perlu dilengkapi, petugas klaim akan memberitahukan lebih lanjut. Proses pembayaran klaim dilakukan maksimal lima hari kerja setelah dokumen dinyatakan lengkap dan disetujui. Dana klaim akan ditransfer ke rekening bank milik jemaah haji reguler yang didaftarkan saat pengajuan kepesertaan asuransi. Laporan status klaim dan bukti pembayaran dapat dilihat serta diunduh melalui portal e-Klaim JMA Syariah.

Dokumen yang diperlukan bervariasi tergantung pada penyebab dan lokasi kematian. Untuk kasus meninggal dunia atau wafat di Arab Saudi, ahli waris perlu menyiapkan Surat Pengantar Pengajuan Klaim dari Kementerian Agama, Surat Keterangan Kematian dari kantor perwakilan Indonesia di Jeddah, serta print out database Siskohat jemaah haji reguler yang meninggal. Jika kematian disebabkan oleh kecelakaan, Surat Keterangan Kecelakaan dari kantor perwakilan Indonesia di Jeddah juga harus dilampirkan. Khusus untuk jemaah yang dinyatakan ghaib, diperlukan Surat Keterangan dari kantor perwakilan Indonesia di Jeddah.

Untuk kasus meninggal dunia di tanah air, dokumen yang dibutuhkan meliputi Surat Pengantar Pengajuan Klaim dari Kemenag, Surat Keterangan Kematian dari pejabat berwenang, resume medis yang dilegalisir rumah sakit atau kronologis kematian yang dibuat oleh ahli waris, fotokopi identitas, serta print out database Siskohat. Sementara itu, untuk jemaah yang meninggal di pesawat, ahli waris harus menyerahkan Surat Pengantar Pengajuan Klaim dari Kemenag, Surat Keterangan Kematian dari kantor perwakilan Indonesia di Jeddah atau pejabat berwenang di Indonesia, dan print out database Siskohat.

Bagi jemaah yang mengalami cacat tetap total atau sebagian akibat kecelakaan, persyaratan klaim meliputi Surat Pengantar Pengajuan Klaim dari Kemenag, Surat Keterangan dari Kepolisian Arab Saudi atau kantor perwakilan RI di Arab Saudi, resume medis yang dilegalisir rumah sakit, serta print out database Siskohat jemaah haji reguler. Seluruh dokumen ini harus dipenuhi agar proses klaim dapat berjalan lancar dan tepat waktu.

Editor: Bayu Santoso

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar