Menteri Sosial Saifullah Yusuf mengungkapkan bahwa puluhan pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) telah diberhentikan dari jabatannya akibat terbukti melakukan pelanggaran dalam proses penyaluran bantuan sosial. Pria yang akrab disapa Gus Ipul itu menyebutkan, sepanjang tahun 2025 tercatat sebanyak 49 pendamping PKH resmi diberhentikan, sementara pada tahun ini jumlahnya sudah mencapai empat orang.
“Pendamping PKH ini sekarang sudah menjadi bagian dari P3K. Ada ketentuannya, ada aturannya, dan juga ada kinerjanya yang kita ukur setiap hari,” kata Gus Ipul dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Sosial, Selasa (5/5/2026).
Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak akan segan menjatuhkan sanksi tegas bagi para pendamping yang melanggar aturan. “Bagi yang melaksanakan tugas dengan baik kita apresiasi, kita berikan rasa hormat, kita berikan tunjangan yang seharusnya. Tapi bagi yang melanggar, kita tidak segan-segan untuk memberhentikan,” lanjutnya.
Sepanjang tahun lalu, menurut data yang dipaparkan Kementerian Sosial, total terdapat 495 sanksi yang dijatuhkan kepada para pendamping PKH. Rinciannya meliputi 397 surat peringatan (SP) tahap pertama, 45 SP tahap kedua, dan 49 SP tahap ketiga yang berujung pada pemberhentian. Selain itu, tercatat satu kasus hukuman disiplin serta tiga kasus yang masih dalam proses pemberhentian sementara terkait perkara hukum.
“Tahun lalu hampir 500 yang kita berikan surat peringatan satu dan dua. Kemudian 49 di antaranya sudah kita berhentikan. Kemudian tahun ini sudah ada 4 pendamping PKH yang juga sudah kita berhentikan,” ujar Gus Ipul.
Langkah tegas ini, menurutnya, merupakan tindak lanjut atas rekomendasi Ombudsman Republik Indonesia guna memperbaiki tata kelola penyaluran bantuan sosial. “Jadi ini adalah bagian tindak lanjut dan rekomendasi dari Ombudsman yang sudah kita kerjakan supaya semua menyadari kerja kita terutama para pendamping ini tidak hanya diawasi oleh lembaga-lembaga resmi tapi juga diawasi oleh masyarakat luas,” katanya.
Gus Ipul menekankan bahwa posisi pendamping PKH merupakan ujung tombak dalam program bantuan sosial karena mereka berinteraksi langsung dengan masyarakat. Oleh karena itu, integritas menjadi syarat mutlak yang tidak bisa ditawar. “Apalagi pendamping PKH itu hari-harinya bertemu langsung dengan masyarakat,” pungkasnya.
Artikel Terkait
Warga Rawa Buaya Haru Terima Bantuan Kursi Roda dari DPRD DKI dan Dinsos
Remaja 16 Tahun Tewas Dibacok dalam Duel akibat Ejekan di Media Sosial, Pelaku Usia 14 Tahun Diamankan
Karyawan Konveksi di Tambora Nekat Curi Bahan Kain Empat Kali, Hasilnya untuk Judi Online
Pemerintah RI Dapat Dukungan Penuh Bank Sentral China untuk Terbitkan Panda Bond