Menteri Hak Asasi Manusia (HAM), Natalius Pigai, menilai pernyataan Ketua Majelis Syura Partai Ummat, Amien Rais, yang menuduh Presiden Prabowo Subianto terkait dengan Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya telah melanggar hak asasi manusia. Tuduhan balasan pun datang dari kubu Partai Ummat yang justru menilai Menteri Pigai gagal memahami esensi HAM.
Ketua DPP Partai Ummat, Akhtar Muttaqi, merujuk pada Pasal 28F Undang-Undang Dasar 1945 sebagai landasan argumentasinya. Dalam pasal tersebut ditegaskan bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi guna mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya. Hak itu juga mencakup upaya mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi melalui segala jenis saluran yang tersedia.
“Jadi menurut keyakinan saya, Pak Pigai ini gagal paham ya. HAM untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi itu sudah diatur dalam konstitusi seperti yang disebutkan dalam Pasal 28F. Aneh kalau dikatakan Pak Amien dinyatakan melanggar HAM,” ujar Akhyar dalam pernyataan resminya pada Selasa (5/5/2026).
Di sisi lain, Akhyar menilai bahwa Amien Rais justru tengah berupaya menegakkan HAM sebagaimana diatur dalam Pasal 28J Ayat 2. Pasal tersebut menyebutkan bahwa dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk pada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang. Tujuannya adalah untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain.
“Konstitusi kita jelas sekali kok mengatur, bahwa kebebasan itu harus sesuai dengan pertimbangan moral dan nilai-nilai agama. Apakah gay itu sesuai moral dan nilai-nilai agama?” ucap Akhyar.
Artikel Terkait
Real Madrid Resmi Datangkan Marc Cucurella dari Chelsea dengan Nilai Transfer 55 Juta Euro
Komisaris Perusahaan Bunuh Direktur Utama di Menteng, Motif Dendam karena Sering Dicerca
Cara Cek Skor Kredit via iDebKU OJK, Tak Perlu Antre Cukup Online
Pelatih Timnas Indonesia John Herdman Temui Presiden Prabowo, Bahas Target Lolos Piala Dunia 2030