Menteri Hak Asasi Manusia (HAM), Natalius Pigai, menilai pernyataan Ketua Majelis Syura Partai Ummat, Amien Rais, yang menuduh Presiden Prabowo Subianto terkait dengan Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya telah melanggar hak asasi manusia. Tuduhan balasan pun datang dari kubu Partai Ummat yang justru menilai Menteri Pigai gagal memahami esensi HAM.
Ketua DPP Partai Ummat, Akhtar Muttaqi, merujuk pada Pasal 28F Undang-Undang Dasar 1945 sebagai landasan argumentasinya. Dalam pasal tersebut ditegaskan bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi guna mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya. Hak itu juga mencakup upaya mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi melalui segala jenis saluran yang tersedia.
“Jadi menurut keyakinan saya, Pak Pigai ini gagal paham ya. HAM untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi itu sudah diatur dalam konstitusi seperti yang disebutkan dalam Pasal 28F. Aneh kalau dikatakan Pak Amien dinyatakan melanggar HAM,” ujar Akhyar dalam pernyataan resminya pada Selasa (5/5/2026).
Di sisi lain, Akhyar menilai bahwa Amien Rais justru tengah berupaya menegakkan HAM sebagaimana diatur dalam Pasal 28J Ayat 2. Pasal tersebut menyebutkan bahwa dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk pada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang. Tujuannya adalah untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain.
“Konstitusi kita jelas sekali kok mengatur, bahwa kebebasan itu harus sesuai dengan pertimbangan moral dan nilai-nilai agama. Apakah gay itu sesuai moral dan nilai-nilai agama?” ucap Akhyar.
Artikel Terkait
Austria Usir Tiga Diplomat Rusia atas Dugaan Spionase dan Penyadapan Satelit
Gubernur Pramono Pastikan Banjir Jakarta Surut Cepat Berkat Optimalisasi Pompa dan Pengerukan Sungai
AHY: Literasi Politik Benteng Generasi Muda Cegah Perebutan Kekuasaan oleh Figur Tak Kompeten
Atletico Madrid Andalkan Pengalaman dan Ketenangan Hadapi Arsenal di Leg Kedua Semifinal Liga Champions