MURIANETWORK.COM -Seorang anggota TNI kembali terlilit dalam jeratan judi online (judol). Parahnya, oknum TNI ini menggelapkan uang satuan hinggal Rp 876 juta.
Pelaku adalah seorang perwira pertama berinisial Letda R. Dia adalah anggota Brigif 3/Tri Budi Sakti (TBS), Sulawesi Selatan. Kini pelaku sudah diamankan.
Kepala Penerangan Kostrad Kolonel Hendhi Yustian mengatakan, kasus ini sudah ditangani oleh satuan. Proses pengusutan akan dilakukan hingga tuntas.
"Terkait kasus penyalahgunaan anggaran oleh Paku Brigif 3, saat ini yang bersangkutan sedang menjalani pemeriksaan dan pendalaman keterlibatannya dalam judi online guna proses hukum lebih lanjut," kata Hendhi kepada wartawan, Kamis (13/6).
Kostrad menegaskan, setiap bentuk perjudian baik konvensional maupun online dilarang bagi anggotanya. Sebab, perbuatan tersebut melanggar hukum dan kode etik militer.
Artikel Terkait
Awwe dan Abah Pican Guncang WTC Mangga Dua, Gelak Tawa Sempurnakan Semangat Olahraga
Awwe dan Abah Pican Pecahkan Suasana di WTC Mangga Dua Lewat Nostalgia dan Candaan Khas
RSUP Sardjito Siapkan Gedung Pusat Medis 13 Lantai, Target Selesai 2027
Pertamina dan MIND ID Gasifikasi Batu Bara untuk Gantikan Impor LPG