MURIANETWORK.COM -Seorang anggota TNI kembali terlilit dalam jeratan judi online (judol). Parahnya, oknum TNI ini menggelapkan uang satuan hinggal Rp 876 juta.
Pelaku adalah seorang perwira pertama berinisial Letda R. Dia adalah anggota Brigif 3/Tri Budi Sakti (TBS), Sulawesi Selatan. Kini pelaku sudah diamankan.
Kepala Penerangan Kostrad Kolonel Hendhi Yustian mengatakan, kasus ini sudah ditangani oleh satuan. Proses pengusutan akan dilakukan hingga tuntas.
"Terkait kasus penyalahgunaan anggaran oleh Paku Brigif 3, saat ini yang bersangkutan sedang menjalani pemeriksaan dan pendalaman keterlibatannya dalam judi online guna proses hukum lebih lanjut," kata Hendhi kepada wartawan, Kamis (13/6).
Kostrad menegaskan, setiap bentuk perjudian baik konvensional maupun online dilarang bagi anggotanya. Sebab, perbuatan tersebut melanggar hukum dan kode etik militer.
"Setiap Anggota yang terbukti terlibat akan dproses hukum sesuai aturan dan perundang-undangan yang berlaku," jelasnya.
"Selain itu Kostrad juga berupaya meningkatkan edukasi dan sosialisasi mengenai dampak negatif judi online serta memperkuat sistem pengawasan internal utk mendeteksi dan menindaklanjuti kasus-kasus pelanggaran secara cepat dan efektif," pungkas Hendhi.
Sumber: jawapos
Artikel Terkait
Kanselir Jerman Kecam AS dan Israel karena Meremehkan Kekuatan Iran
Transjakarta Sediakan Shuttle Gratis untuk Penumpang KRL Terdampak Kecelakaan di Stasiun Bekasi Timur
Lima Tim Kuda Hitam yang Siap Jadi Kejutan di Piala Dunia 2026
Wagub Jakarta Rano Karno Melayat Korban Kecelakaan Kereta di Bekasi, Pastikan Bantuan Pemprov Mengalir