BLORA - Aksi penjualan ilegal ratusan tabung elpiji bersubsidi 3 kilogram berhasil digagalkan oleh polisi di Blora, Jawa Tengah. Modusnya klasik: menjualnya dengan harga jauh di atas ketentuan resmi.
Pelakunya seorang pemuda berinisial FS, asal Tuban, Jawa Timur. Ia diamankan saat sedang mengangkut 200 tabung gas itu menggunakan mobil pikap. Rencananya, barang tersebut akan diedarkan di Kecamatan Jepon, Blora.
Menurut sejumlah saksi, polisi mulai mencurigai setelah mendapat laporan masyarakat. Ada kendaraan pikap yang terlihat mencurigakan, melintas di Jalan Blora–Cepu km 7, dekat Pasar Jepon. Dari situ, petugas bergerak cepat.
Kapolres Blora, AKBP Wawan Andi Susanto, membenarkan penindakan ini. "Pelaku tidak memiliki dokumen resmi untuk distribusi. Diduga kuat, elpiji itu akan dijual di atas HET," jelasnya.
Setelah dihentikan dan diperiksa, FS sama sekali tak bisa menunjukkan surat-surat yang sah. Alhasil, polisi langsung membawa dia serta barang buktinya ke Mapolres. Barang bukti yang diamankan tak cuma 200 tabung elpiji, tapi juga mobil pikap yang dipakai.
"Pada saat diinterogasi, penyelundupan elpiji 3 kilogram tersebut rencananya akan dijual ke Kabupaten Blora," tambah AKBP Wawan.
Kini, nasib FS terancam pasal berat. Ia dijerat dengan Pasal 40 angka 9 UU Cipta Kerja. Ancaman hukumannya? Bisa mencapai enam tahun penjara, plus denda yang fantastis: hingga Rp 60 miliar. Sungguh, risiko yang tak sebanding untuk keuntungan sesaat.
Artikel Terkait
Saksi Ungkap Permintaan Uang Rp3 Miliar dari Eks Wamenaker Noel di Sidang
Baleg DPR Gelar Rapat Final RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga
Polisi Tangkap Dua Pelaku Pencurian Baterai Tower di Makassar, Modusnya Menyamar Jadi Teknisi
Kementan Gelontorkan Rp3 Triliun untuk Irigasi, Rapatkan 170 Bupati Antisipasi Kemarau