Satgas Haji Ancam Jerat Pelaku Ilegal dengan Pasal Pencucian Uang

- Selasa, 21 April 2026 | 13:20 WIB
Satgas Haji Ancam Jerat Pelaku Ilegal dengan Pasal Pencucian Uang

Satgas Haji tak main-main. Mereka kini membuka opsi untuk menjerat pelaku haji ilegal dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Langkah ini, kata mereka, penting untuk memaksimalkan pengembalian kerugian yang dialami jamaah korban.

Brigjen M. Irhamni, Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, menjelaskan alasannya. Menurut dia, jeratan TPPU bisa menjadi senjata ampuh, terutama jika korbannya banyak dan kerugiannya besar.

"Kalau memang itu penyelenggara korbannya banyak, tentunya kami bisa lakukan penegakan hukum dengan tindak pidana pencucian uang,"

"Tentunya harapannya apa yang disampaikan rekan-rekan tadi, korban-korban ini bisa mendapatkan pengembalian, baik secara langsung ataupun dengan tindak pidana pencucian uang nantinya,"

Implikasinya jelas. Dengan pasal pencucian uang, Polri yang tergabung dalam satgas berwenang menyita aliran dana hingga aset para pelaku. Semua itu demi mengembalikan uang jamaah. Irhamni menegaskan, tindakan akan segera diambil begitu ada pengaduan dari masyarakat atau Kementerian Haji dan Umrah.

Di sisi lain, upaya pencegahan di lapangan terus berjalan. Baru-baru ini, tepatnya Sabtu dini hari tanggal 18 April 2026, satgas gabungan berhasil menggagalkan delapan WNI yang hendak berangkat ke Tanah Suci. Mereka memakai visa nonhaji.

Harun Al Rasyid, Dirjen Pengendalian Penyelenggaraan Haji dan Umrah, mengonfirmasi hal ini. Penggagalan terjadi di Bandara Soekarno-Hatta.

"Kemarin Alhamdulillah pada Sabtu dini hari kita sudah melakukan upaya penggagalan ya, upaya mencegah warga negara Indonesia yang kemudian akan melaksanakan haji dengan menggunakan visa nonhaji,"

Kata Harun saat berbicara di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. Saat ini, pihak berwajib masih mendalami kasus kedelapan orang tersebut. Mereka ingin tahu bagaimana persisnya mobilisasi jamaah dengan visa yang salah itu bisa terjadi.

Jadi, dua langkah paralel diambil: penindakan hukum lewat TPPU dan pencegahan langsung di pintu keberangkatan. Tujuannya satu: memberantas praktik haji ilegal yang merugikan banyak orang.

Editor: Novita Rachma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar