KPK Berpotensi Panggil Plt Gubernur Riau Terkait Kasus Wahid

- Minggu, 07 Desember 2025 | 19:50 WIB
KPK Berpotensi Panggil Plt Gubernur Riau Terkait Kasus Wahid

MURIANETWORK.COM - Pelaksana Tugas Gubernur Riau, SF Hariyanto, bisa saja segera berhadapan dengan tim penyidik KPK. Hal ini terkait dengan kasus korupsi yang menjerat Gubernur nonaktif Riau, Abdul Wahid. Peluang pemanggilan itu terbuka, terutama jika ada data yang perlu diklarifikasi darinya.

Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengonfirmasi hal tersebut pada Minggu, 7 Desember 2025.

"Kalau nanti ditemukan data, dokumen yang perlu dikonfirmasi kepada yang bersangkutan (SF Hariyanto), tentu akan kami panggil," ujarnya.

Gelombang penggeledahan oleh KPK sendiri sudah berlangsung sejak awal November lalu. Ruang kerja Gubernur Riau digeledah pada Senin, 10 November. Dari sana, penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik, termasuk yang berkaitan dengan anggaran daerah.

Sehari sebelumnya, Selasa 11 November, giliran kantor Dinas PUPR Pemprov Riau yang diperiksa. Tim penyidik fokus mengamankan dokumen dan bukti digital terkait pergeseran anggaran di dinas tersebut.

Menariknya, rangkaian operasi ini justru dimulai dari penggeledahan terhadap rumah dinas Gubernur. Itu terjadi pada Kamis, 6 November. Selain di rumah dinas, beberapa lokasi lain di Riau juga tak luput dari pemeriksaan. CCTV dan sejumlah barang bukti elektronik lainnya diamankan dalam aksi itu.

Sedangkan pada Jumat, 7 November, penyidik mendatangi rumah dua tersangka: Muhammad Arief Setiawan dan Dani M Nursalam, keduanya di Pekanbaru.

Namun, puncak dari seluruh rentetan investigasi ini adalah Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 3 November lalu. Dari OTT itu, KPK akhirnya menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Mereka adalah Abdul Wahid, Kepala Dinas PUPR PKPP Pemprov Riau M Arief Setiawan, dan Tenaga Ahli Gubernur Dani M Nursalam. Sejak Selasa, 4 November, ketiganya sudah mendekam di Rutan KPK.

Lalu, bagaimana dengan peran Plt Gubernur SF Hariyanto? Semuanya kini bergantung pada perkembangan penyidikan. Jika ada titik terang baru yang menghubungkannya dengan kasus ini, panggilan resmi dari KPK mungkin tak terelakkan.

Editor: Handoko Prasetyo

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar

Terpopuler