Menariknya, rangkaian operasi ini justru dimulai dari penggeledahan terhadap rumah dinas Gubernur. Itu terjadi pada Kamis, 6 November. Selain di rumah dinas, beberapa lokasi lain di Riau juga tak luput dari pemeriksaan. CCTV dan sejumlah barang bukti elektronik lainnya diamankan dalam aksi itu.
Sedangkan pada Jumat, 7 November, penyidik mendatangi rumah dua tersangka: Muhammad Arief Setiawan dan Dani M Nursalam, keduanya di Pekanbaru.
Namun, puncak dari seluruh rentetan investigasi ini adalah Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 3 November lalu. Dari OTT itu, KPK akhirnya menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Mereka adalah Abdul Wahid, Kepala Dinas PUPR PKPP Pemprov Riau M Arief Setiawan, dan Tenaga Ahli Gubernur Dani M Nursalam. Sejak Selasa, 4 November, ketiganya sudah mendekam di Rutan KPK.
Lalu, bagaimana dengan peran Plt Gubernur SF Hariyanto? Semuanya kini bergantung pada perkembangan penyidikan. Jika ada titik terang baru yang menghubungkannya dengan kasus ini, panggilan resmi dari KPK mungkin tak terelakkan.
Artikel Terkait
Rektor Unitomo Bongkar Ijazah Palsu di Sidang, Terdakwa Akui Belajar Photoshop Demi Biaya Lahiran
KPK Geledah 11 Lokasi, Telusuri Aliran Suap Proyek Monumen Reog Ponorogo
KPK Bantah Sita Emas dan Uang Miliaran, Sebut Hanya Dokumen yang Dibawa
Direktur Asal China Jadi Tersangka Kasus Limbah Radioaktif di Cikande