PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk resmi memberhentikan Silmy Karim dari jabatan komisaris perusahaan, menyusul penetapan status tersangka korupsi yang diumumkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) Tahun Buku 2025 yang digelar secara daring pada Senin (8/6/2026).
Direktur Utama Telkom, Dian Siswarini, menyatakan bahwa langkah ini merupakan bagian dari komitmen perseroan untuk menjaga tata kelola perusahaan yang baik. “Keputusan-keputusan yang diambil dalam RUPST ini mencerminkan komitmen Telkom untuk terus meningkatkan kinerja dan menciptakan nilai tambah,” ujarnya dalam keterangan resmi pada hari yang sama.
Selain perubahan susunan jajaran komisaris, RUPST juga menyetujui sejumlah agenda strategis lainnya. Pemegang saham memberikan persetujuan atas pembagian dividen dari laba bersih tahun buku 2025 yang mencapai Rp21,9 triliun. Di samping itu, perusahaan juga akan melaksanakan pembelian kembali saham atau buyback senilai Rp4 triliun, yang berlaku mulai 9 Juni 2026 hingga 8 Juni 2027.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto telah lebih dulu mencopot Silmy Karim dari jabatan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas). Pencopotan itu dilakukan setelah Silmy ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait izin tinggal warga negara asing (WNA).
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengonfirmasi langkah tersebut di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Kamis (4/6/2026). “Kami sampaikan bahwa sore hari ini Bapak Presiden telah menandatangani surat pemberhentian tersebut,” katanya. Prasetyo menegaskan bahwa pemerintah menghormati proses hukum yang tengah berjalan di KPK.
Artikel Terkait
Kakorlantas Polri Salurkan Bantuan Sembako untuk Korban Kebakaran Pasar Jiung
Anggota DPR Ingatkan Generasi Muda Waspadai ‘Lipstick Effect’ dan Risiko Keuangan Digital
BPBD: Mitigasi Gempa Bumi Kunci Kurangi Risiko Bencana, Ini Langkah Penyelamatan Diri yang Tepat
Ruben Onsu Pertimbangkan Gugatan Hak Asuh Anak Usai Sarwendah Diduga Sindir di Depan Publik