DPD RI Bangun Kantor Perwakilan di Serang untuk Tampung Aspirasi Warga Banten

- Rabu, 05 Agustus 2026 | 12:00 WIB
DPD RI Bangun Kantor Perwakilan di Serang untuk Tampung Aspirasi Warga Banten

Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI mulai membangun kantor perwakilan di Kota Serang, Banten. Kehadiran kantor ini diharapkan mempermudah masyarakat Banten dalam menyampaikan aspirasi secara langsung kepada lembaga perwakilan daerah.

Peletakan batu pertama dilakukan di lokasi proyek di Jalan Jaksa Agung R. Suprapto, Kota Serang, Rabu (5/8/2026). Gedung tersebut akan berdiri di atas tanah milik Pemerintah Provinsi Banten yang rencananya dihibahkan kepada DPD RI.

Acara ini dihadiri langsung oleh Ketua DPD RI Sultan Bachtiar Najamudin, beserta Wakil Ketua DPD RI Gusti Kanjeng Ratu Hemas, Yorrys Raweyai, dan Tamsil Linrung. Gubernur Banten Andra Soni serta Kapolda Banten Irjen Hengki turut hadir dalam kesempatan tersebut.

Sultan Bachtiar menyebut kantor ini sebagai wadah bagi masyarakat untuk menyampaikan berbagai aspirasi. "Bisa dikatakan sebagai wadah atau tempat atau sarana. Sarana masyarakat Banten menyampaikan aspirasi, menyampaikan unek-unek, menyampaikan keluhan, menyampaikan maksud ya, melalui saluran yang resmi, yaitu anggota DPD," ujarnya.

Menurutnya, pembangunan kantor di Banten merupakan langkah luar biasa. Sultan menilai kantor ini akan menjadi wadah perjuangan. "Momentum sekaligus eksistensi untuk membuat lembaga DPD RI ini yang baru berumur 21 tahun menjadi lembaga perwakilan yang kuat, yang efektif, yang inklusif, terbuka untuk semua masyarakat yang diwakilinya," katanya.

Sultan pun menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Provinsi Banten yang telah membiayai pembangunan kantor tersebut. "Tanpa kolaborasi, mustahil gedung ini bisa berdiri. Karena gedung ini dibiayai oleh APBD provinsi, sementara di satu sisi tanahnya sudah didahului hibah ya, hibah. Jadi hibah duluan," ujarnya.

Sementara itu, Gubernur Banten Andra Soni menilai pembangunan gedung ini merupakan kebutuhan daerah, bukan semata kebutuhan DPD RI. Ia berharap aspirasi masyarakat Banten dapat lebih mudah tersampaikan melalui kantor tersebut. "Pembangunan gedung ini adalah kebutuhan daerah, bukan kebutuhan anggota DPD. Kenapa saya sampaikan kebutuhan daerah? Amanat dari undang-undang dan juga ini adalah hasil reformasi, bahwa ada DPD yang membawa kepentingan daerah. Bukan hanya kepentingan masyarakatnya, tapi juga kepentingan daerah dalam hal ini adalah kepentingan pemerintah daerah," ucapnya.

Editor: Handoko Prasetyo

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags