Aliansi Kebhinekaan Bali resmi melaporkan anggota DPD RI asal Bali, Arya Wedakarna, ke Pimpinan DPD RI dan Badan Kehormatan (BK) DPD RI. Laporan itu diajukan terkait dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Arya dalam kapasitasnya sebagai anggota DPD RI.
Pengaduan tersebut tertuang dalam surat bernomor 01/Pengaduan/VIII/Aliansi/2026 yang ditandatangani Ketua Aliansi Kebhinekaan Bali, Dr. Drs. Arya Bagiastra, dan Sekretaris Muhammad Zainal Abidin. Dalam surat itu, Arya Wedakarna disebut sebagai pihak teradu dengan nomor anggota B-66 mewakili daerah pemilihan Bali.
Aliansi Kebhinekaan Bali melampirkan sejumlah bukti yang dinilai berkaitan dengan dugaan pelanggaran kode etik. Bukti-bukti tersebut mencakup dua rekaman video dan tangkapan layar dari media sosial.
Salah satu video memperlihatkan proses mediasi antara seorang pelanggan perempuan dengan pihak penjahit di Bali. Video lainnya berkaitan dengan dugaan pernyataan bernuansa SARA yang menjadi awal persoalan.
Pelapor menilai sikap Arya Wedakarna saat memimpin mediasi tidak menunjukkan netralitas sebagaimana seharusnya seorang anggota DPD RI. Dalam pengaduannya, Aliansi juga mempersoalkan pernyataan tentang kemungkinan penutupan usaha serta penggunaan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang dinilai dapat menekan pihak tertentu.
Meski demikian, dokumen pengaduan juga memuat bagian percakapan di mana Arya Wedakarna disebut menyatakan bahwa ucapan pihak penjahit memang salah dan dirinya tidak membela pernyataan tersebut.
Selain persoalan mediasi, Aliansi Kebhinekaan Bali juga menyoroti sebuah unggahan foto di media sosial yang disebut berasal dari akun Arya Wedakarna. Foto itu dinilai tidak sesuai dengan norma kesopanan dan kesusilaan, terlebih karena dalam foto tersebut Arya mengenakan pakaian dengan logo lembaga DPD RI.
Atas sejumlah persoalan itu, Aliansi Kebhinekaan Bali mendalilkan adanya dugaan pelanggaran terhadap Peraturan DPD RI Nomor 2 Tahun 2018 tentang Kode Etik Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia. Ketentuan yang disoroti antara lain kewajiban menjaga kesopanan dan kesusilaan, mengendalikan ucapan serta perilaku, memiliki empati terhadap masyarakat, bersikap adil dan bijaksana, tidak menyalahgunakan kewenangan, serta menjaga persatuan dan kesatuan bangsa.
Dalam tuntutannya, Aliansi meminta BK DPD RI menerima dan memproses laporan tersebut sesuai mekanisme yang berlaku. Mereka juga meminta Arya Wedakarna dipanggil dan diperiksa terkait dugaan pelanggaran kode etik. Tak hanya itu, pelapor meminta BK DPD RI menjatuhkan sanksi paling tegas berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Arya Wedakarna sebagai anggota DPD RI.
“Menjatuhkan sanksi tegas berupa PEMBERHENTIAN TIDAK DENGAN HORMAT (PTDH) terhadap Saudara Arya Wedakarna sebagai Anggota DPD RI demi menjaga marwah, martabat, dan kehormatan Lembaga DPD RI,” demikian salah satu tuntutan yang tercantum dalam surat pengaduan.
Artikel Terkait
DPD Evaluasi Musik Sidang Tahunan, Lagu Daerah Tak Lagi Diputar di Acara Inti
DPD RI Sebut Sidang Tahunan 2026 Jadi Momentum Perkuat Keterwakilan Daerah
DPD RI Sebut Sidang Tahunan Jadi Momentum Perkuat Representasi Daerah
DPD RI Bangun Kantor Perwakilan di Serang untuk Tampung Aspirasi Warga Banten