DPD RI Minta Peran BRG Diperkuat untuk Atasi Karhutla di Kalimantan

- Sabtu, 22 Agustus 2026 | 11:20 WIB
DPD RI Minta Peran BRG Diperkuat untuk Atasi Karhutla di Kalimantan

Ketua DPD RI Sultan Bachtiar Najamudin meminta pemerintah memperkuat peran Badan Restorasi Gambut (BRG) dalam menangani kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan. Menurutnya, karhutla gambut merupakan bencana yang hampir terjadi setiap tahun dan membutuhkan penanganan serius.

"Kami mengapresiasi pemerintah telah berupaya serius melakukan pemadaman. Pemerintah baik pusat maupun daerah perlu mengerahkan semua sumber daya dan segala cara yang ada untuk membantu masyarakat di Kalimantan," ujar Sultan melalui keterangan resminya pada Sabtu (22/8/2026).

Sultan menegaskan bahwa karhutla berdampak langsung terhadap kebutuhan dasar masyarakat, terutama udara bersih. DPD RI memberikan perhatian khusus terhadap bencana ini karena banyak warga yang terdampak.

"Kami mendapatkan informasi bahwa sudah banyak daerah warga masyarakat yang mengalami ISPA. Hal ini tentu sangat mempengaruhi kesehatan masyarakat dalam jangka panjang," ungkapnya.

Untuk itu, Sultan mendorong pemerintah melalui BRG segera menyiapkan agenda nasional guna melakukan restorasi ekosistem gambut secara intensif. Peran BRG, kata dia, harus diperkuat dengan kolaborasi semua pihak terkait.

"Sehingga peran BRG perlu diperkuat, tentunya dengan berkolaborasi dengan semua pihak terkait. Ke depan kita ingin potensi Ekosistem Gambut dapat dieksplorasi sebagai sumber energi maupun sebagai lahan pertanian dan tambak perikanan budidaya," tutupnya.

Karhutla kali ini melanda sejumlah wilayah di Kalimantan. Berdasarkan data, terdapat 3.759 titik panas (hotspot) di Kalimantan Barat, dengan Kabupaten Ketapang sebagai wilayah sebaran hotspot terbanyak. Sementara itu, kualitas udara di Palangka Raya, Kalimantan Tengah, masuk kategori sangat tidak sehat. Konsentrasi partikel halus (PM2.5) sempat menembus 290,2 mikrogram per meter kubik (µg/m³) pada Jumat (21/8) pagi, dan kasus ISPA mencapai 132 kasus.

Editor: Novita Rachma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags