Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengajukan banding atas vonis dua tahun penjara yang dijatuhkan kepada Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid, serta dua terdakwa lainnya dalam perkara dugaan korupsi. Upaya hukum ini diajukan ke Pengadilan Tinggi Riau pada Selasa (4/8).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan langkah tersebut. "Pada Selasa (4/8), Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mengajukan upaya hukum banding kepada Pengadilan Tinggi Riau," ujarnya kepada wartawan, Rabu (5/8/2026). Banding diajukan terhadap tiga terdakwa, yaitu Abdul Wahid, Kepala Dinas PUPR Provinsi Riau Muh. Arif Setiawan, dan Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M. Nursalam.
Budi menegaskan bahwa langkah ini merupakan kewenangan JPU dan mencerminkan komitmen KPK dalam menegakkan hukum. "Langkah hukum ini sekaligus mencerminkan komitmen KPK untuk memastikan penerapan hukum yang tepat serta terwujudnya rasa keadilan dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi," ucapnya.
Setelah pengajuan banding, tim JPU KPK akan segera menyusun memori banding sebagai dasar permohonan ke pengadilan tinggi. "KPK menghormati seluruh proses peradilan yang sedang berlangsung dan meyakini bahwa mekanisme upaya hukum merupakan bagian dari sistem peradilan pidana untuk menjamin tercapainya kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan hukum dalam pemberantasan tindak pidana korupsi," tambah Budi.
Sebelumnya, Abdul Wahid divonis dua tahun penjara dalam kasus yang dikenal dengan "jatah preman" setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada awal November 2025. Vonis ini jauh lebih ringan dibanding tuntutan JPU yang meminta hukuman delapan tahun enam bulan penjara. Sementara itu, Arif Setiawan dan Dani Nursalam juga menerima hukuman dua tahun penjara. Arif juga diwajibkan membayar denda Rp200 juta dengan subsider 80 hari kurungan, serta uang pengganti Rp1 miliar dikurangi barang bukti yang telah disita.
Menanggapi vonis tersebut, Abdul Wahid menyatakan kecewa dan menganggap kasusnya sarat rekayasa. "Kita sama-sama mendengarkan putusan hakim. Namun, dari keputusan hakim itu tidak ada pertimbangan yang meringankan bagi saya," ucapnya usai sidang, Jumat (31/7). Ia menegaskan akan menempuh banding. "Fakta-fakta persidangan diabaikan, maka oleh karena itu saya menyatakan banding ke tingkat lebih lanjut. Mudah-mudahan saya mendapat keadilan dan saya akan terus saya cari keadilan. Saya merasa tak bersalah dalam hal ini dan tidak pernah saya lakukan. Tapi memang betul-betul direkayasa, saya merasa bahwa ini penuh dengan rekayasa," katanya.
Artikel Terkait
Kapolda Riau Paparkan Konsep Green Policing di Forum Internasional IMT-GT
Komedi Stand Up: Menyalurkan Keresahan Sosial hingga ke Panggung KPK
KPK Geledah Kantor Imigrasi Jakarta Selatan dan Pusat dalam Kasus Pemerasan WNA
KPK Ungkap Pemotongan TPP ASN hingga 50 Persen oleh Bupati Kuansing Nonaktif