Lisa Mariana Diperiksa Bareskrim sebagai Tersangka Pencemaran Nama Baik Ridwan Kamil
Bareskrim Polri kembali memeriksa selebgram Lisa Mariana sebagai tersangka dalam kasus pencemaran nama baik yang menjerat mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. Pemeriksaan ini dilakukan setelah Lisa memenuhi panggilan penyidik di Markas Bareskrim Polri, Jakarta, pada Jumat (24/10/2025).
Lisa Mariana tiba di lokasi sekitar pukul 14.27 WIB. Terlihat menggunakan dress kombinasi warna putih dan hitam, kedatangannya turut didampingi oleh tim kuasa hukumnya.
Sebelum memasuki Gedung Bareskrim, Lisa memberikan pernyataan singkat kepada awak media. Ia hanya meminta dukungan dan doa dari publik untuk kelancaran proses hukum yang dijalaninya.
Penetapan Lisa Mariana sebagai tersangka dalam dugaan kasus pencemaran nama baik dan fitnah terhadap Ridwan Kamil telah diumumkan sebelumnya pada Minggu (19/10/2025) oleh Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Rizki Agung Prakoso.
Kasus ini berawal dari pengakuan Lisa Mariana yang menyatakan memiliki anak dari hasil hubungannya dengan Ridwan Kamil. Namun, dalam perkembangan penyelidikan, hasil tes DNA membuktikan bahwa anak tersebut tidak memiliki kecocokan genetik dengan mantan Gubernur Jawa Barat itu.
Artikel Terkait
Kemenag Cabut Izin Permanen Ponpes di Pati Usai Pendiri Cabuli Santriwati
Kemenag Susun Regulasi Baru untuk Cegah Kekerasan Seksual di Pondok Pesantren
Mantan Pj Gubernur Sulsel Dipanggil Lagi untuk Periksa Lanjutan Kasus Korupsi Bibit Nanas Rp50 Miliar
DPRD Kaltim Bentuk Pansus Hak Angket Usut Dugaan Pelanggaran Kebijakan Gubernur Rudy Masud