Kementerian Agama tengah menyusun regulasi dan tata tertib baru untuk pengelolaan pondok pesantren sebagai respons terhadap meningkatnya kasus kekerasan seksual di lingkungan pendidikan keagamaan tersebut. Menteri Agama Nasaruddin Umar menegaskan bahwa penanganan persoalan ini tidak dapat dilakukan hanya melalui penyelesaian kasus per kasus, melainkan membutuhkan langkah yang lebih menyeluruh melalui penguatan regulasi dan perubahan budaya di pesantren.
“Kami sedang menyiapkan tata tertib untuk mencegah terulangnya tindak kekerasan seksual di pesantren, termasuk mencegah peluang oknum menyalahgunakan relasi kuasa,” kata Nasaruddin Umar di Jakarta, Kamis (7/5/2026).
Di samping menyusun aturan baru, Kemenag juga menyiapkan penguatan kelembagaan pesantren, termasuk pembentukan struktur khusus yang berfokus pada tata kelola. Langkah ini diharapkan mampu memperkuat fungsi pengawasan, pencegahan, hingga penindakan terhadap berbagai pelanggaran yang terjadi di lingkungan pesantren. “Kami ingin memastikan ada sistem yang mampu mengawasi, mencegah, sekaligus menindak secara tegas jika terjadi pelanggaran,” tegas Nasaruddin.
Menurutnya, pesantren harus menjadi ruang aman bagi santri sekaligus pusat pembentukan karakter generasi muda. Ia menilai pesantren memiliki posisi strategis dalam menanamkan nilai kesetaraan, penghormatan terhadap perempuan, dan budaya sehat di masyarakat. Karena itu, pesantren didorong menjadi pelopor dalam upaya penolakan terhadap kekerasan seksual. “Pesantren, pemuda, dan perempuan harus menjadi motor perubahan. Kita ingin pesantren tampil sebagai pelopor dalam menolak kekerasan seksual dan membangun budaya yang sehat,” ujarnya.
Sementara itu, Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kemenag Basnang Said menyebut pihaknya telah menjalankan sejumlah langkah mitigasi untuk mencegah tindak kekerasan di pondok pesantren. Langkah tersebut mencakup penyusunan regulasi pesantren ramah anak, penyusunan peta jalan pesantren ramah anak, hingga program percontohan di lebih dari 1.900 pesantren.
Kemenag juga menggelar pelatihan fasilitator pesantren ramah anak dan pendampingan bersama kementerian atau lembaga terhadap pesantren yang terindikasi terjadi kekerasan. “Melakukan pendampingan bersama K/L kepada pesantren-pesantren yang ada indikasi kekerasan. Setiap pengenalan santri baru ditampilkan materi implementasi pesantren ramah anak,” kata Basnang.
Artikel Terkait
Menkeu Belum Nonaktifkan Dirjen Bea Cukai Meski Namanya Muncul di Dakwaan Suap Blueray Cargo
Sidang Penyiraman Air Keras ke Aktivis KontraS, Militer Hadirkan Tiga Saksi Ahli
Kemenag Cabut Izin Permanen Ponpes di Pati Usai Pendiri Cabuli Santriwati
Mantan Pj Gubernur Sulsel Dipanggil Lagi untuk Periksa Lanjutan Kasus Korupsi Bibit Nanas Rp50 Miliar