Bea Cukai menggencarkan langkah preventif untuk memberantas peredaran rokok ilegal dengan menyasar masyarakat secara langsung melalui serangkaian kegiatan edukasi di sejumlah daerah. Upaya ini tidak hanya dilakukan secara mandiri oleh kantor-kantor pelayanan, tetapi juga melalui kolaborasi dengan aparat penegak hukum setempat guna memperluas jangkauan sosialisasi.
Kegiatan edukasi tersebut dilaksanakan oleh empat unit vertikal, yakni Bea Cukai Bandar Lampung, Bea Cukai Lhokseumawe, Bea Cukai Pematangsiantar, dan Bea Cukai Langsa. Inisiatif ini merupakan bagian dari komitmen institusi dalam meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai ketentuan di bidang cukai serta dampak negatif yang ditimbulkan oleh rokok ilegal.
Bea Cukai Bandar Lampung, misalnya, menggelar edukasi secara mandiri di Kecamatan Banjar Margo dan Kecamatan Menggala Timur, Kabupaten Tulang Bawang, pada Rabu (8/4). Sementara itu, dalam skema kolaborasi, kantor yang sama bekerja sama dengan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Lampung Utara untuk menyasar masyarakat di Kecamatan Kotabumi dan Kotabumi Utara pada 16–17 April 2025.
Di sisi lain, Bea Cukai Pematangsiantar melaksanakan kegiatan serupa di Kota Pematangsiantar dan Kabupaten Simalungun pada Rabu (29/4). Bea Cukai Langsa pun turut berpartisipasi dengan menggandeng aparat penegak hukum di Kota Langsa pada Selasa (5/5).
Seluruh kegiatan tersebut menyasar para pemilik toko, pedagang eceran rokok, serta masyarakat umum yang memiliki peran penting dalam rantai distribusi penerimaan negara. Dalam setiap kesempatan, peserta diberikan pemahaman mengenai fungsi cukai rokok sebagai salah satu sumber penerimaan negara yang dialokasikan untuk pembangunan nasional, termasuk pembangunan di daerah.
Materi edukasi mencakup ketentuan cukai secara umum, ciri-ciri rokok ilegal dan cara mengidentifikasinya, sanksi hukum bagi pelanggar, serta dampak negatif peredaran rokok ilegal, baik bagi pemerintah maupun masyarakat luas.
Tak hanya melalui pertemuan tatap muka, edukasi juga dilakukan melalui siaran radio. Bea Cukai Lhokseumawe, misalnya, menggelar talkshow bertajuk “Rokok Ilegal di Sekitar Kita: Ciri, Risiko, dan Dampaknya” yang disiarkan oleh Radio Republik Indonesia Lhokseumawe pada Kamis (23/4).
Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Budi Prasetiyo, menegaskan bahwa keberadaan rokok ilegal tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan, tetapi juga berdampak luas terhadap aspek kesehatan dan ekonomi.
“Rokok ilegal umumnya tidak melalui pengawasan standar produksi yang memadai, sehingga berpotensi lebih berisiko bagi konsumen. Peredaran rokok ilegal juga dapat menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat dan menghilangkan potensi penerimaan negara dari sektor cukai,” ujarnya.
Budi menambahkan, edukasi kepada masyarakat mengenai bahaya peredaran rokok ilegal harus terus digencarkan guna meminimalkan berbagai risiko yang ditimbulkan. Menurutnya, peningkatan kesadaran dan partisipasi publik menjadi kunci utama dalam menekan peredaran barang ilegal di tingkat daerah.
“Pemberantasan peredaran rokok ilegal bukan semata tugas pemerintah, melainkan tanggung jawab bersama seluruh elemen masyarakat. Partisipasi aktif masyarakat sangat penting untuk mewujudkan perdagangan yang adil dan berintegritas,” pungkas Budi.
Artikel Terkait
BNI Luncurkan Fitur Life Goals di Aplikasi wondr untuk Bantu Nasabah Rencanakan Dana Haji
MBG di SLB Surabaya Jadi Sarana Belajar Kemandirian dan Nutrisi bagi Siswa
Bareskrim Periksa Mantan Kapolres Bima hingga Bendahara Jaringan dalam Pengusutan TPPU Bandar Narkoba Ko Erwin
Kemenag Bentuk Tim Seleksi Calon Anggota Majelis Masyayikh 2026–2031