Presiden Prabowo Terima Laporan Reformasi Polri, Instruksikan Perubahan Bertahap hingga 2029

- Rabu, 06 Mei 2026 | 21:00 WIB
Presiden Prabowo Terima Laporan Reformasi Polri, Instruksikan Perubahan Bertahap hingga 2029

Laporan Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) telah diterima langsung oleh Presiden Prabowo Subianto, dan kepala negara berkomitmen untuk menginstruksikan Kapolri menjalankan rekomendasi tersebut secara bertahap. Kesepakatan ini diumumkan oleh anggota KPRP, Mahfud MD, dalam sebuah pernyataan yang menguraikan peta jalan reformasi institusi kepolisian hingga tahun 2029.

Mahfud menjelaskan bahwa Presiden Prabowo akan menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) atau Keputusan Presiden (Keppres) sebagai landasan hukum pelaksanaan reformasi. “Disepakati Pak Prabowo akan mengeluarkan Inpres atau Keppres. Pertama, Presiden menerima laporan kemudian memerintahkan, menginstruksikan kepada Kapolri untuk melaksanakan rekomendasi dan keputusannya secara bertahap sampai 2029,” ujar Mahfud dalam sebuah diskusi, Selasa (5/5/2026). Ia menambahkan bahwa agenda reformasi ini mencakup penyusunan delapan Peraturan Kepolisian (Perpol) dan 24 Peraturan Kapolri (Perkap).

Menurut Mahfud, pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) harus bekerja keras untuk merealisasikan seluruh regulasi tersebut dalam kurun waktu yang ditentukan. Tantangan terbesar, menurutnya, terletak pada sejumlah materi rekomendasi yang memerlukan revisi terhadap Undang-Undang (UU) Kepolisian. “Ada materi-materi yang mengharuskan mengubah UU dan itu semua kata Pak Prabowo akan kita laksanakan,” tegas Mahfud.

Dalam kesempatan itu, Mahfud juga menyampaikan bahwa Presiden Prabowo menekankan pentingnya perbaikan tidak hanya terbatas pada Polri. “Yang penting polisi baik dan supaya diingat bahwa yang harus kita perbaiki itu bukan hanya Polri, kata Pak Prabowo, TNI juga, kejaksaan juga, pengadilan juga, birokrasi juga, kita perbaiki,” ujarnya mengutip pernyataan presiden.

Salah satu poin krusial yang dibahas adalah kedudukan Polri. Mahfud menerangkan bahwa KPRP tidak mengusulkan pembentukan kementerian khusus yang membawahi kepolisian. Sebaliknya, komisi tersebut mempertahankan status Polri sebagai lembaga independen yang langsung berada di bawah Presiden. “Seorang menteri merupakan jabatan politik yang tentu bisa digilir posisinya oleh partai politik, tidak bisa dikendalikan langsung Presiden,” jelas Mahfud, menegaskan alasan di balik keputusan tersebut.

Namun, mekanisme pengangkatan Kapolri ke depannya masih menyisakan perdebatan. Mahfud mengungkapkan bahwa di internal KPRP terdapat dua pandangan berbeda. Sebagian anggota mengusulkan agar Kapolri tetap dipilih melalui persetujuan DPR untuk menjaga mekanisme check and balances, sementara sebagian lainnya menginginkan presiden memiliki kewenangan penuh untuk mengangkat dan memberhentikan Kapolri secara langsung.

“Tapi, ketika Presiden akan mengangkat, apakah lewat persetujuan DPR atau langsung Presiden, diskusi lagi karena Pak Jimly lapor kalau yang ini di kalangan kami ada dua pendapat,” kata Mahfud.

Setelah berdiskusi dengan Presiden Prabowo, akhirnya disepakati untuk mengusulkan dua alternatif kepada publik. Menariknya, Mahfud menyebut bahwa Presiden Prabowo secara pribadi lebih cenderung mempertahankan mekanisme pemilihan melalui DPR. “Kalau sama seimbang, dirinya lebih setuju kalau tetap dipilih oleh DPR saja,” ujar Mahfud menirukan pernyataan presiden.

Mahfud mengingatkan bahwa proses pemilihan Kapolri di DPR kerap diwarnai transaksi politik. “Biasanya setiap pemilihan Kapolri itu akan terjadi transaksi politik, partai politik bergerak, DPR bergerak, bahkan calon-calon itu bergerak,” katanya. Ia menyarankan agar transaksi semacam itu diminimalisir demi menjaga independensi institusi. “Kami juga dengar sendiri dari Polri, dengan DPR memilih Kapolri itu kan Polri lalu punya banyak majikan, ada Presiden, ada parpol,” tambah Mahfud.

Di sisi lain, Mahfud menekankan kepada Presiden bahwa amanat reformasi pasca-Orde Baru justru menghendaki Kapolri dipilih DPR untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan. “Yang mana, kepolisian malah disalahgunakan untuk kepentingan-kepentingan politik Presiden,” ujarnya merujuk pada masa lalu.

Namun, Presiden Prabowo memiliki kekhawatiran tersendiri. Mahfud mengungkapkan bahwa presiden khawatir jika pemimpin di masa depan tidak memiliki pengalaman di bidang keamanan seperti dirinya. “Karenanya, Presiden meminta agar pemilihan Kapolri seperti yang sekarang saja,” kata Mahfud.

Presiden kemudian mengusulkan skema kompromi: DPR tetap menguji calon Kapolri di depan publik, namun hak untuk mengusulkan calon tetap berada di tangan presiden. “Kalau perlu agar tidak dipolitisir bisa mengajukan satu calon saja, tapi kalau suatu saat calonnya lebih dari satu yang bagus, biar DPR saja diuji di depan rakyat,” kata Mahfud menirukan pernyataan Presiden Prabowo. “Kan rasional, bagus kan,” pungkasnya.

Editor: Yuliana Sari

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar