Dishub Surabaya Ancam Cabut KTA Juru Parkir yang Masih Terima Pembayaran Tunai

- Rabu, 06 Mei 2026 | 00:45 WIB
Dishub Surabaya Ancam Cabut KTA Juru Parkir yang Masih Terima Pembayaran Tunai

Dinas Perhubungan Kota Surabaya mengambil langkah tegas dengan mengancam akan mencabut Kartu Tanda Anggota (KTA) bagi juru parkir yang masih nekat menerima pembayaran tunai, seiring penerapan sistem parkir digital yang mulai berlaku pada Mei 2026.

Pelaksana Tugas Kepala Dishub Kota Surabaya, Trio Wahyu Bowo, menyatakan bahwa pembayaran secara digital salah satunya melalui voucher parkir telah resmi dioperasikan sejak bulan lalu. Untuk memudahkan akses masyarakat, pihaknya telah membuka sejumlah titik penjualan voucher.

“Sementara ini kami membuka outlet yang pertama di Kantor Dinas Perhubungan, yang kedua di Jalan Tunjungan. Yang berikutnya nanti rencana ada di 31 kecamatan,” ujar Trio di Surabaya, Selasa, 5 Mei 2026.

Trio mengimbau masyarakat untuk beralih ke pembayaran non-tunai. Di sisi lain, juru parkir juga dilarang keras menerima uang tunai. Pelanggaran terhadap aturan ini akan berujung pada pencabutan KTA.

“Wajib mereka juga menerima non-tunai. Pasti kami cabut KTA-nya. Kami akan berikan sanksi tegas. Kalau ada yang tidak mendukung digitalisasi parkir, kami akan cabut KTA-nya,” tegasnya.

Tidak hanya itu, sanksi serupa juga diberlakukan terhadap 389 juru parkir yang menolak memperpanjang KTA mereka. “Yang 389 ini, mohon maaf terpaksa akan kami ganti,” imbuh Trio.

Dishub Surabaya berencana merekrut juru parkir baru untuk menggantikan mereka yang terkena sanksi. “Karena sudah cukuplah saya memberikan waktu dari bulan satu sampai bulan lima ini,” ucapnya.

Kebijakan pembayaran parkir digital ini berlaku untuk Tepi Jalan Umum (TJU) dan Parkir Tempat Khusus (PTK). Namun, Trio menjelaskan bahwa area kafe tidak termasuk dalam kategori ini karena merupakan objek pajak parkir. “Kalau kafe itu bukan, karena kafe merupakan pajak parkir,” katanya.

Editor: Agus Setiawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar