Pemerintah memastikan kewajiban penempatan devisa hasil ekspor sumber daya alam (DHE SDA) di Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) akan berlaku efektif mulai 1 Juni 2026. Ketentuan ini merupakan bagian dari revisi Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2023 yang diperbarui melalui PP Nomor 8 Tahun 2025.
Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan bahwa revisi terhadap PP 36 telah rampung dan siap diberlakukan sesuai jadwal. Ia menjelaskan, perubahan mendasar dalam aturan tersebut mewajibkan DHE SDA masuk ke perbankan milik negara dan dikonversi ke rupiah maksimal 50 persen. Pernyataan itu disampaikan Airlangga di Istana Merdeka, Jakarta, pada Selasa, 5 Mei 2026.
“Revisi perubahan terhadap PP 36 sudah difinalisasikan dan akan diberlakukan per 1 Juni 2026. Jadi, perubahan bahwa DHE SDA wajib masuk ke Himbara dan dikonversi ke rupiah maksimum 50 persen,” ujarnya.
Namun, ketentuan berbeda berlaku bagi sektor ekstraktif, khususnya minyak dan gas bumi (migas). Untuk sektor ini, aturan penempatan devisa masih mengacu pada ketentuan sebelumnya. Devisa hasil ekspor migas tetap wajib ditempatkan minimal 30 persen di rekening bank dalam negeri dengan jangka waktu tiga bulan.
“Terkait dengan sektor ekstraktif atau oil and gas itu berlaku seperti yang sekarang, yaitu yang berlaku 3 bulan,” kata Airlangga.
Revisi aturan ini merupakan bagian dari strategi pemerintah untuk memperkuat likuiditas valuta asing di dalam negeri. Kebijakan tersebut diharapkan mampu meningkatkan cadangan devisa sekaligus menjaga stabilitas nilai tukar rupiah di tengah dinamika ekonomi global yang terus berubah.
Artikel Terkait
Halte Transjakarta Manggarai Ditutup Sementara Mulai 6 Mei 2026 Imbas Pembangunan LRT
Pengacara Kembali Gugat Jokowi soal Ijazah, Kuasa Hukum: Tak Ada Putusan yang Perintahkan Perlihatkan Ijazah
Arsenal Pastikan Tiket Final Liga Champions Usai Taklukkan Atletico Madrid 1-0
Pegawai Toko Roti Hari Pertama Kerja Tewas Dibacok di Cengkareng, Pelaku Ditangkap Kurang dari 24 Jam