Pegawai Toko Roti Hari Pertama Kerja Tewas Dibacok di Cengkareng, Pelaku Ditangkap Kurang dari 24 Jam

- Rabu, 06 Mei 2026 | 05:10 WIB
Pegawai Toko Roti Hari Pertama Kerja Tewas Dibacok di Cengkareng, Pelaku Ditangkap Kurang dari 24 Jam

Seorang pegawai toko roti yang baru sehari bekerja tewas setelah dibacok di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat, pada Senin siang. Korban yang diketahui berinisial A itu mengalami luka bacok di bagian dada kiri dan meninggal dunia di tempat kejadian.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto membenarkan bahwa korban baru memulai pekerjaannya di toko roti tersebut pada hari kejadian. Sebelumnya, korban bekerja di toko roti lain yang masih berada dalam satu merek yang sama. Pernyataan itu disampaikan Budi dalam keterangannya, Selasa (5/5/2026).

Peristiwa berdarah itu terjadi saat korban melintas di Jalan Pedongkelan Belakang, RT 004/RW 013, Kelurahan Kapuk, Kecamatan Cengkareng. Tanpa diduga, seorang pria berinisial RS menghampiri dan membacok korban menggunakan celurit. Usai melakukan aksinya, pelaku langsung melarikan diri dari lokasi.

Namun, pelarian pelaku tidak berlangsung lama. Tim Subdit Jatanras Polda Metro Jaya berhasil menangkap RS kurang dari 24 jam setelah kejadian. Pelaku ditangkap di Jasinga, Kabupaten Bogor, sekitar pukul 22.00 WIB pada hari yang sama.

Sementara itu, Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Abdul Rahim mengungkapkan bahwa insiden tersebut dipicu oleh perselisihan di jalan. Menurut keterangan pelaku, cekcok adu mulut terjadi karena motor pelaku hendak menabrak motor korban di sekitar tempat kejadian perkara.

“Awalnya pelaku cekcok adu mulut dengan korban di sekitar TKP, karena motor pelaku ingin menabrak motor korban di sekitar TKP,” kata Rohim.

Rohim menambahkan, dalam situasi yang memanas, korban disebut berkata kasar kepada pelaku. Hal itu membuat pelaku emosional hingga akhirnya membacok korban menggunakan celurit yang dibawanya. Korban langsung tersungkur setelah terkena bacokan di bagian dada kiri.

“Korban berbicara kasar kepada pelaku, selanjutnya pelaku langsung membacok korban di bagian dada kiri dan korban langsung tersungkur menggunakan celurit yang pelaku bawa, kemudian pelaku melarikan diri,” jelasnya.

Hingga saat ini, pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolda Metro Jaya. Ia dijerat dengan Pasal 458 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 468 ayat (2) KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Editor: Erwin Pratama

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar