Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri tengah mendalami kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diduga dilakukan oleh bandar narkoba berinisial Ko Erwin. Dalam pengusutan perkara ini, penyidik telah memeriksa sejumlah pihak, termasuk mantan Kapolres Bima AKBP Didik Putra Kuncoro, mantan Kasat Narkoba Polres Bima AKP Maulangi, serta seorang bendahara koordinator jaringan narkoba bernama Ais Setiawati.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, mengungkapkan bahwa pemeriksaan terhadap para pihak tersebut merupakan bagian dari pengembangan pengungkapan jaringan narkotika yang sebelumnya berhasil diungkap oleh penyidik. Langkah ini diambil untuk menelusuri lebih jauh aliran dana dan aset yang diduga berasal dari hasil kejahatan narkotika.
“Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami dugaan aliran dana dan aset yang berasal dari hasil tindak pidana narkotika. Penyidik juga menelusuri kemungkinan adanya pihak-pihak yang turut menikmati maupun membantu menyamarkan hasil kejahatan,” kata Eko kepada wartawan, Jumat (8/5/2026).
Menurut Eko, pengusutan dugaan TPPU bandar narkoba merupakan wujud komitmen Polri dalam menjerat para pelaku narkoba secara menyeluruh. Ia menegaskan bahwa polisi tidak hanya menetapkan hukuman penjara, tetapi juga berupaya memiskinkan para pelaku melalui penyitaan aset hasil kejahatan.
Dalam proses penyidikan, penyidik Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri telah melakukan analisis transaksi keuangan, pemeriksaan dokumen, serta penyitaan sejumlah barang bukti elektronik yang berkaitan dengan perkara tersebut. “Langkah ini merupakan komitmen Polri dalam memutus mata rantai peredaran narkotika, termasuk menghentikan aliran dana hasil kejahatan yang digunakan untuk mendukung aktivitas jaringan,” tambahnya.
Sementara itu, penyidik masih terus melakukan pendalaman terhadap hubungan para pihak yang diperiksa dengan jaringan Ko Erwin. Penelusuran aset-aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana narkotika juga masih berlangsung secara intensif.
Atas perkara ini, para pihak yang terbukti terlibat dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Artikel Terkait
HBKB Diterapkan di HR Rasuna Said untuk HUT Jakarta, Dishub Sediakan 3.687 Slot Parkir dan Enam Jalur Alternatif
Pendiri Ponpes di Pati Jadi Tersangka Pemerkosaan Santriwati, Terancam 15 Tahun Penjara
PKB Kecam Pemerkosaan oleh Pimpinan Ponpes di Pati, Desak Polisi Tindak Tegas Pelaku
Panglima TNI Mutasi Mayjen Bagus Suryadi Tayo ke Jabatan Dirjen Strategi Pertahanan Kemhan