Kejati DKI Tahan Tiga Direksi KoinWorks Tersangka Korupsi Kredit Rp600 Miliar

- Kamis, 07 Mei 2026 | 10:35 WIB
Kejati DKI Tahan Tiga Direksi KoinWorks Tersangka Korupsi Kredit Rp600 Miliar

Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta resmi menetapkan dan menahan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyaluran kredit yang diajukan oleh perusahaan platform teknologi finansial, KoinWorks. Ketiganya diduga terlibat dalam skenario pencairan dana senilai Rp600 miliar melalui rekayasa dokumen dan analisis keuangan yang tidak sesuai prosedur.

“Pada Rabu, 6 Mei 2026, penyidik melakukan penahanan terhadap tiga tersangka atas nama BAA, BH, dan JB,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI, Dapot Dariarma, kepada wartawan pada Kamis, 7 Mei 2026. Ketiga tersangka merupakan jajaran direksi di PT Lunnaria Annua Teknologi (PT LAT), perusahaan yang menaungi platform fintech KoinWorks.

BAA tercatat sebagai Direktur Operasional PT LAT sejak 2021 hingga saat ini. Sementara itu, BH pernah menjabat sebagai Direktur Utama PT LAT dari 2015 hingga 2022 dan kini menjabat sebagai Komisaris sejak 2022. Adapun JB menjabat sebagai Direktur Utama PT LAT mulai tahun 2024 hingga sekarang.

Menurut jaksa, para tersangka mengajukan permohonan dana ke salah satu bank dengan menyertakan analisis yang tidak layak dan memanipulasi invoice. Selain itu, mereka juga tidak melakukan penutupan asuransi sebagaimana mestinya. “Sehingga dilakukan pencairan kredit sekitar Rp600 miliar,” kata Dapot.

Dalam proses penyidikan, jaksa telah melakukan penyitaan dan mengumpulkan sejumlah alat bukti. Di sisi lain, penyidik juga tengah mendalami kemungkinan keterlibatan pihak bank serta nasabah yang mengajukan kredit melalui KoinWorks.

“Saat ini penyidik terus melaksanakan pengembangan penyidikan, dengan melakukan pemeriksaan saksi, ahli, dan tersangka serta melakukan pelacakan dan penyitaan aset guna pemulihan kerugian keuangan negara,” imbuh Dapot.

Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 603 atau Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf c dan Pasal 126 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, juncto Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pasal 603 KUHP mengatur bahwa setiap orang yang secara melawan hukum memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi dan merugikan keuangan negara dapat diancam pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat dua tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit kategori VI dan paling banyak kategori VII. Sementara itu, Pasal 604 KUHP menjerat setiap orang yang menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana karena jabatan atau kedudukannya untuk menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi hingga merugikan keuangan negara, dengan ancaman pidana yang serupa.

Pasal 20 huruf c KUHP menyatakan bahwa tindak pidana dianggap dilakukan oleh korporasi jika dilakukan oleh pemberi perintah, pemegang kendali, atau pengurus korporasi dalam lingkup usaha atau kegiatan yang ditetapkan dalam anggaran dasar. Adapun Pasal 126 Ayat (1) KUHP mengatur bahwa pidana denda bagi korporasi yang melakukan tindak pidana dengan ancaman pidana penjara di atas tujuh tahun hingga 15 tahun dapat dikenakan denda paling sedikit kategori VI.

Selain itu, Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang Tipikor menyebutkan sejumlah pidana tambahan, antara lain perampasan barang bergerak atau tidak bergerak yang digunakan atau diperoleh dari tindak pidana korupsi, pembayaran uang pengganti, penutupan seluruh atau sebagian perusahaan dalam waktu paling lama satu tahun, serta pencabutan hak-hak tertentu atau penghapusan keuntungan yang telah atau dapat diberikan oleh pemerintah kepada terpidana.

Editor: Agus Setiawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar