Seorang pria berinisial AKA alias M (23) harus berurusan dengan aparat kepolisian setelah nekat menggondol sepeda motor milik warga di kawasan Jakarta Barat. Pelaku ditangkap Unit Reskrim Polsek Kalideres di Jalan Manyar, RT 05 RW 15, Tegal Alur, tanpa perlawanan berarti.
Kapolsek Kalideres, Kompol Rihold Sihotang, mengungkapkan bahwa aksi pencurian itu terjadi pada Selasa, 10 Maret 2026. Korban berinisial AS (34) melaporkan kehilangan sepeda motor Honda Scoopy yang terparkir di halaman rumahnya. Saat itu, kondisi pagar rumah dalam keadaan terbuka dan situasi sekitar sedang sepi, sehingga peluang itu dimanfaatkan oleh pelaku.
“Dengan modus sederhana namun nekat, pelaku masuk ke halaman rumah, lalu merusak bagian kontak sepeda motor menggunakan alat berupa gunting,” jelas Rihold kepada wartawan, Kamis (7/5/2026).
Setelah berhasil merusak rumah kunci, pelaku langsung membawa kabur kendaraan tersebut. Namun, berkat laporan cepat dari korban dan penyelidikan yang dilakukan oleh jajaran kepolisian, pelaku akhirnya berhasil dibekuk. Kanit Reskrim Polsek Kalideres, AKP Rachmad Wibowo, turut mendampingi proses pengungkapan kasus ini.
Sementara itu, polisi masih mendalami kemungkinan adanya jaringan pencurian kendaraan bermotor yang lebih luas. Pelaku saat ini telah diamankan di Mapolsek Kalideres untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Artikel Terkait
Telkomsel Luncurkan Solusi AdTech untuk Tingkatkan Efektivitas Iklan Digital
Pemprov DKI Siapkan Rp100 Miliar untuk LPDP Khusus Jakarta, Bangun 11 Rusun pada 2027
Restrukturisasi Keuangan Whoosh Jadi Syarat Perpanjangan Jalur ke Surabaya
Trump Ancam Tarif Impor 100 Persen ke Eropa, Perang Dagang Mengintai