Polda Jawa Barat mengungkap rangkaian kekejaman yang dialami seorang perempuan berinisial YTR (29) selama lebih dari dua tahun. Ia disekap dan dianiaya oleh Taufik Hidayat (30) di sejumlah lokasi di Bandung. Peristiwa ini terungkap setelah korban dilarikan ke rumah sakit dalam kondisi kritis dengan luka parah di sekujur tubuh, infeksi berat, hingga muncul belatung di bagian kepala.
Kapolda Jawa Barat, Irjen Pol Rudi Setiawan, dalam konferensi pers pada Jumat (26/6) membeberkan kronologi penyekapan yang berlangsung sejak Mei 2024 hingga Juni 2026. Selama kurun waktu itu, Taufik setidaknya empat kali memindahkan korban dari satu tempat ke tempat lain. Di lokasi kedua, korban dipukul di bagian tubuh dan disundut dengan rokok. Di lokasi berikutnya, mata kiri YTR dipukul dengan besi hingga dikabarkan tidak bisa melihat. Puncaknya, pada 10 Juni 2026, korban dibawa ke Rumah Sakit Hasan Sadikin dalam kondisi mengenaskan.
Direktur Rumah Sakit Hasan Sadikin, Rachim Dinata Marsidi, menjelaskan kondisi korban saat tiba di IGD. “Kami melihat bahwa dikatakan memang lukanya cukup banyak dan di daerah kepala. Boleh dikatakan bahwa ini sangat-sangat infeksi hebat, belatung mungkin sudah ada,” ujarnya. Pihak rumah sakit segera melakukan operasi pembersihan luka dan menemukan infeksi bakteri yang cukup berat. Hingga kini YTR masih menjalani perawatan intensif.
Polisi masih mendalami sejumlah temuan di lokasi penyekapan. Salah satu yang menjadi perhatian adalah botol infus yang ditemukan di tempat korban ditahan. “Penyidik kepolisian Polda Jabar melakukan olah TKP. Semua benda-benda yang ada di empat TKP tersebut kita analisa. Betul ada infus di sana dan kita sudah dalami,” kata Rudi. Ia belum bisa memastikan apakah Taufik bertindak sendiri atau dibantu pihak lain saat memberikan perawatan kepada korban. “Pernah ada upaya untuk menyembuhkan atau mengobati korban, itu dilakukan oleh tersangka. Ini tentunya akan kita tindak lanjuti ke depan, apakah ada orang yang membantu, apakah dia sendiri,” ujarnya.
Dari hasil penyelidikan, motif penganiayaan ini dipicu oleh rasa kesal dan cemburu. Taufik, yang bekerja sebagai debt collector, kerap melampiaskan kekesalannya akibat tekanan pekerjaan kepada korban. “Mungkin kalau mengalami kesulitan dalam melakukan pekerjaan, salah satu kecekcokan pelampiasannya yang sepertinya korban itu yang dilakukan,” ungkap Rudi. Tersangka memukul korban dengan tangan kosong, benda keras seperti besi, senjata tajam, helm, hingga menyundut dengan rokok. Korban juga dikunci di kamar kos dan tidak diizinkan keluar.
Perkenalan antara Taufik dan YTR bermula dari aplikasi kencan Tinder pada awal 2024. “Mereka berkenalan, merasa dekat, berhubungan dan sepertinya hidup satu rumah di dalam tempat kos,” tutur Rudi. Selama menghilang, korban sempat mengabari keluarganya bahwa ia pindah kerja ke Majalengka dengan imbalan gaji lebih besar. Namun, ketika dicek ke tempat kos dan tempat kerja, korban tidak pernah ada.
Polisi mengungkap bahwa Taufik bukanlah pelaku baru. Ia merupakan residivis kasus kekerasan serupa terhadap perempuan dan pernah dijatuhi hukuman 1 tahun 4 bulan di wilayah Bandung. Selain itu, penyidik menemukan fakta bahwa tersangka memiliki sifat temperamental. “Kami memeriksa orang tuanya. Beberapa kali kalau yang bersangkutan sesuatunya tidak dipenuhi, pernah suatu hari balik ke rumah tidak mendapatkan makanan yang sesuai harapan, itu bapaknya dicari ke sawah dan dipukul,” kata Rudi.
Keluarga korban menyampaikan reaksi keras atas perlakuan yang dialami YTR. Afif Shandy, kakak korban, menegaskan tidak menginginkan pelaku dihukum mati. “Saya pengin dia diserahkan kepada keluarga (kami) biar saya menghakimi dia. Yang dia perbuat kepada adik saya,” katanya. Ayah korban, Irin, menambahkan, “Saya sebagai orang tuanya tidak ada kata maaf. Saya dendam sampai mati saya dendam sama dia. Saya nggak mau anak saya diperlakukan seperti itu. Sakit lebih sakit dari anak saya.”
Di hadapan wartawan, Taufik mengakui perbuatannya. “Saya minta maaf semua atas yang saya lakukan, saya salah, saya menyesal, saya minta maaf,” ujarnya. Saat didesak apakah ada korban lain, ia hanya mengulangi permintaan maaf.
Polda Jawa Barat menjerat Taufik dengan pasal berlapis. Ia dikenakan Pasal 451 tentang Penyanderaan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara, Pasal 446 ayat 2 tentang Perampasan Kemerdekaan dengan ancaman 9 tahun, serta Pasal 126 ayat 2 tentang tindak pidana yang menyebabkan luka berat dengan ancaman 9 tahun penjara. “Kami akan lakukan persangkaan kumulatif,” tegas Rudi.
Artikel Terkait
Keluarga Korban Penyekapan Bandung Tutup Pintu Maaf untuk Tersangka Taufik Hidayat
Israel, AS, dan Lebanon Tandatangani Rancangan Perdamaian Trilateral Akhir Konflik di Perbatasan Selatan
Refleksi Guru Dinilai Lebih Bermakna Daripada Sekadar Evaluasi Kinerja untuk Dorong Pertumbuhan Sekolah
AC Milan Sepakati Transfer Gonçalo Ramos dari PSG dengan Nilai Lebih dari 50 Juta Euro