Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut menjalani sidang perdana dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Selasa (11/8). Sidang beragenda pembacaan surat dakwaan oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Di akhir sidang, kuasa hukum meminta majelis hakim mengalihkan penahanan kliennya dari rumah tahanan menjadi tahanan rumah. Alasannya, Gus Yaqut masih dalam masa pemulihan dan membutuhkan perawatan khusus. Bahkan, keluarga disebut masih mendatangkan perawat dari luar untuk merawatnya.
“Izin menyampaikan terkait dengan kondisi kesehatan terdakwa yang memang masih dalam pasca-pemulihan. Situasi dari terdakwa, kesehatan sampai saat ini memang perawatan dibutuhkan perawatan yang khusus. Bahkan sampai hari ini keluarga masih mendatangkan perawat dari luar,” kata kuasa hukum Gus Yaqut, Dodi S. Abdulkadir.
“Pengalihan tahanan rumah Yang Mulia. Sudah ada rekomendasi dari rumah sakit untuk memang dilakukan perawatan di rumah,” lanjut Dodi.
Menanggapi permintaan tersebut, jaksa menyampaikan bahwa Gus Yaqut memang sempat menjalani tindakan medis dan pembantaran tahanan di rumah sakit. Namun, berdasarkan catatan medis yang diterima, jaksa menilai Gus Yaqut tetap bisa ditahan di rutan dengan catatan tertentu.
“Namun demikian, berdasarkan catatan medis yang kami terima dari dokter, yang bersangkutan dapat dilakukan penahanan bertempat di rutan dengan catatan setiap hari mendapatkan penggantian peralatan medis yang diperlukan,” kata jaksa.
“Oleh karenanya, kami penuntut umum memberikan kesempatan kepada terdakwa melalui keluarganya untuk menghadirkan perawat yang dihadirkan secara mandiri kepada Terdakwa, dan sampai dengan sekarang kondisi terdakwa sebagaimana bisa kita hadirkan di ruang persidangan,” imbuh jaksa.
Majelis hakim belum memutus permohonan pengalihan penahanan tersebut.
Artikel Terkait
KPK Periksa Rudy Tanoe dengan Auditor BPKP untuk Hitung Kerugian Negara Kasus Bansos
Tiga Terdakwa Korupsi Kuota Haji Tambahan Didakwa Rugikan Negara Rp622 Miliar
Bos Maktour Disebut Atur Pembagian Kuota Haji Tambahan
Raja Juli Antoni Bungkam soal Selisih Amplop yang Dikembalikan ke KPK