Polisi mengungkap kasus penganiayaan dan penyekapan yang menewaskan Handi (47), warga Bojongsoang, Kabupaten Bandung. Sebanyak delapan orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditangkap kurang dari 24 jam setelah kejadian.
Kapolres Sumedang AKBP Reza Ma’ruffi mengatakan para tersangka diamankan di wilayah Tanjung Priok, Jakarta Utara, kemudian dibawa ke Sumedang untuk pemeriksaan lebih lanjut. "Para tersangka akhirnya berhasil kami amankan kurang daripada 24 jam. Memang agak cukup jauh mengejar tersangka, yaitu di Jakarta, di Tanjung Priok," kata Reza dalam konferensi pers di Mapolres Sumedang, Selasa (11/8).
Kedelapan tersangka tersebut berinisial DAF (28), AC alias Adot (37), RN (37), AS (54), DR (44), DGY (41), DS (41), dan DP (43). Polisi masih memburu satu orang lainnya yang masuk daftar pencarian orang (DPO), yakni Dada alias FR (30).
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat melalui layanan Call Center 110 pada Jumat (7/8) malam. Petugas bergerak ke lokasi dan menemukan Handi dalam kondisi luka akibat kekerasan. Korban lalu dievakuasi ke rumah sakit untuk perawatan, namun beberapa jam kemudian polisi mendapat informasi bahwa Handi meninggal dunia.
"Namun jam 4 pagi kami memperoleh informasi bahwa yang bersangkutan meninggal dunia," ujarnya.
Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan rangkaian kekerasan terjadi di tiga lokasi berbeda. Peristiwa pertama berlangsung pada Kamis (6/8) sekitar pukul 10.00 WIB di rumah atau garasi milik tersangka RN di Desa Rancamulya, Kecamatan Sumedang Utara. Di lokasi tersebut, kekerasan terhadap korban dilakukan oleh AC, RN, dan DAF.
Kekerasan kembali terjadi pada Jumat (7/8) sekitar pukul 16.00 WIB di wilayah Desa Jatihurip, Kecamatan Sumedang Utara. Sejumlah tersangka terlibat dalam kekerasan di lokasi kedua tersebut. Selanjutnya, pada Jumat malam sekitar pukul 21.00 WIB, korban kembali mengalami kekerasan di sebuah ruko di Jalan Prabu Tajimalela, Blok Ancangsono, Kelurahan Kota Kaler, Kecamatan Sumedang Utara.
Sekitar pukul 23.00 WIB, laporan mengenai korban yang diduga mengalami penganiayaan masuk melalui layanan 110. Polisi mendatangi lokasi dan membawa Handi ke rumah sakit. Handi sempat mendapatkan penanganan medis, namun pada Sabtu (8/8) sekitar pukul 04.00 WIB, korban dinyatakan meninggal dunia oleh pihak rumah sakit.
Polisi menyebut dugaan penganiayaan tersebut dipicu persoalan ekonomi. Reza mengatakan korban diduga belum membayar uang rental mobil dan juga dituding menghilangkan STNK kendaraan yang disewanya. "Kami sampaikan bahwa motif dari tindakan ini adalah korban tidak membayar uang rental mobil. Dan juga korban menghilangkan, menurut pengakuan pelaku, korban menghilangkan STNK kendaraannya," ungkap Reza. Nilai uang rental yang dipersoalkan sekitar Rp 600 ribu.
Dalam kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit handphone Oppo warna silver, tali karet warna putih, sisa gulungan kawat, satu unit mobil Daihatsu Ayla warna putih, serta empat unit sepeda motor berbagai jenis. Polisi juga mengamankan sepasang sepatu berwarna hitam yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pasal yang diterapkan di antaranya Pasal 458 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf c, Pasal 262 ayat (4), serta Pasal 466 ayat (3) juncto Pasal 20 huruf c. "Kita terapkan Pasal KUHP 262 ayat 2, 3, dan 4, yang mana ancaman hukumannya 12 tahun penjara," kata Reza.
Artikel Terkait
Pria di Bekasi Ditangkap Usai Pukul Kepala Korban dengan Batu Saat Kondangan
WNA Nigeria Ditangkap usai Aniaya WNA Kamerun hingga Tewas di Jakarta Pusat
Residivis KDRT di Palopo Sekap dan Lukai Mantan Istri dengan Senjata Tajam
Polisi Tangkap Lima Pelaku Penyekapan dan Pelecehan Seksual di Tangerang