Sidang kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus, kembali digelar di Pengadilan Militer Jakarta yang berlokasi di Penggilingan, Cakung, Jakarta Timur, pada Kamis (7/5/2026). Dalam agenda persidangan kali ini, majelis hakim mendengarkan keterangan ahli dari Pusat Psikologi Markas Besar Tentara Nasional Indonesia yang memaparkan hasil pemeriksaan kejiwaan terhadap empat anggota TNI yang menjadi terdakwa.
Keempat terdakwa tersebut adalah Sersan Dua Edi Sudarko, Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetyo, dan Letnan Satu Sami Lakka. Penasihat hukum para terdakwa menghadirkan psikolog dari Pusat Psikologi TNI, Kolonel Arh Agus Syahrudin, sebagai saksi ahli. Ia menyampaikan bahwa proses pemeriksaan terhadap keempat terdakwa telah dilaksanakan pada 19 Maret 2026.
“Betul, jadi pada tanggal 19 Maret 2026 Kapus Psi (psikologi) mendapat surat permohonan dari kepala BAIS terkait permohonan pemeriksaan psikologi,” kata Agus dalam persidangan.
Hasil pemeriksaan menunjukkan profil psikologis yang berbeda pada masing-masing terdakwa. Untuk terdakwa pertama, Serda Edi Sudarko, psikolog menyimpulkan bahwa yang bersangkutan memiliki keterbatasan dalam fleksibilitas berpikir. “Kepribadiannya cenderung agresif dan dominan. Tidak ditemukan indikasi patologis atau gangguan psikologis, namun proses berpikir dan pola kepribadiannya berpotensi terhadap perilaku berisiko,” ujar Kolonel Agus.
Sementara itu, terdakwa kedua, Lettu Budhi Hariyanto, dinilai memiliki kemampuan analisa yang tidak begitu tinggi. Berdasarkan hasil psikologi, ia disebut minim empati dan memiliki kecenderungan impulsif dengan kontrol diri yang lemah. “Kepribadiannya cenderung kurang hangat dalam berelasi, formal dan minim empati,” kata Agus. Meski demikian, ia menambahkan bahwa tampak rasa penyesalan yang cukup besar dari Lettu Budhi akibat aksinya yang berdampak luas, tidak hanya terhadap dirinya sendiri, tetapi juga terhadap korban, keluarga, dan institusi TNI.
Di sisi lain, hasil pemeriksaan terhadap terdakwa ketiga, Kapten Nandala Dwi Prasetyo, mengungkapkan bahwa proses berpikirnya lebih mengutamakan solusi praktis dibandingkan analisa mendalam dalam pengambilan keputusan. “Kepribadiannya mandiri, kaku, mengabaikan kedekatan emosional dan lebih berorientasi pada tugas,” ungkap Kolonel Agus. Sama seperti terdakwa lainnya, Kapten Nandala juga tidak ditemukan memiliki indikasi patologis, namun pola kepribadiannya dinilai berpotensi terhadap perilaku berisiko. Ia pun disebut menunjukkan rasa penyesalan yang besar atas perbuatannya.
Adapun untuk terdakwa keempat, Lettu Sami Lakka, psikolog menyimpulkan bahwa proses berpikirnya cenderung sederhana dan praktis. “Kepribadiannya kecenderungan minat sosial rendah tidak luas. Tapi masih mampu membangun kedekatan emosional meski butuh waktu,” jelas Kolonel Agus. Ia menambahkan bahwa tidak ditemukan indikasi patologis pada Lettu Sami, namun pola kepribadiannya tetap berpotensi terhadap perilaku berisiko. Rasa penyesalan juga tampak dari terdakwa keempat ini atas dampak luas yang ditimbulkan oleh aksinya.
Artikel Terkait
Laga Persija vs Persib Resmi Dipindahkan ke Stadion Segiri Samarinda, Faktor Keamanan Jadi Alasan Utama
Komdigi Tegaskan Tak Akan Kriminalisasi Amien Rais, Fokus Jaga Ruang Digital Sehat
Shareefa Daanish Akui Penakut, Justru Puasa Bisa Menakut-nakuti Penonton di Film Horor Cerita Lila
BPS: Milenial dan Gen Z Dominasi 10,72 Juta Penduduk Jakarta