Polres Cimahi berhasil mengamankan seorang terduga pelaku pembunuhan terhadap Cicih Rohaeti, perempuan berusia 54 tahun yang ditemukan tewas di kediamannya di Kecamatan Rongga, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat. Pelaku berinisial S itu ditangkap oleh Unit Resmob Satreskrim Polres Cimahi pada Selasa malam, 5 Mei 2026, setelah sebelumnya kasus ini menjadi perhatian publik.
Kapolres Cimahi AKBP Niko N. Adi Putra membenarkan penangkapan tersebut dan menyebut bahwa pelaku bertindak sendirian dalam peristiwa ini. “Polres Cimahi mengamankan pelaku terkait pembunuhan di Rongga yang kemarin ramai, dan itu pelaku tunggal. Diamankan malam,” ujarnya saat ditemui di Mapolres Cimahi, Rabu, 6 Mei 2026.
Saat ini, penyidik masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap terduga pelaku untuk mengungkap motif di balik pembunuhan tersebut. Dari hasil pemeriksaan awal, koronan ditemukan dengan sejumlah luka yang cukup serius. Niko menjelaskan bahwa korban mengalami luka tusuk di bagian perut kanan dan kiri, luka di leher bekas cengkeraman, serta luka memar di wajah.
“Korban ini ditemukan tewas di kamarnya dalam kondisi tertutup bantal,” jelas Niko.
Sebelumnya, Polres Cimahi telah membentuk tim khusus untuk menyelidiki kasus kematian korban yang pertama kali ditemukan pada 27 April 2026 di Kampung Ciceuri, Desa Cibedug. Korban diketahui tidak terlihat beraktivitas seharian, sehingga menimbulkan kecurigaan dari pihak keluarga. Jenazah korban sempat dibawa ke Rumah Sakit Sartika Asih untuk menjalani autopsi guna memastikan penyebab pasti kematiannya.
Polisi memastikan akan terus mendalami kasus ini secara menyeluruh, termasuk mengungkap motif yang melatarbelakangi aksi pembunuhan tersebut.
Artikel Terkait
Meloni Balas Kritik Trump: Popularitas Saya Urusan Dalam Negeri Italia, Bukan Anda
Pengemudi Ojol Panjat Mobil Dishub Demi Minta Motornya Tak Diangkut dalam Operasi Penertiban di Jakarta Timur
Al Jazeera Bantah Tuduhan Israel, Sebut Pembunuhan Jurnalis di Gaza Bagian dari Kejahatan Perang
Seluruh Jemaah Haji Indonesia Gelombang Kedua Dipastikan Bisa Masuk Raudhah, Izin Tersedia 110.980