Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara resmi menetapkan Bupati Kepulauan Sitaro, Chyntia Kalangit, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana bantuan untuk korban bencana Gunung Ruang. Kerugian negara akibat perkara ini diperkirakan mencapai Rp22,7 miliar.
Chyntia keluar dari kantor Kejati Sulut pada Rabu, 6 Mei 2026, sekitar pukul 18.58 Wita. Saat itu, ia tampak mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda khas kejaksaan. Ia hanya menunduk dan enggan memberikan pernyataan apa pun terkait kasus yang menjeratnya. Ia kemudian langsung digiring masuk ke dalam mobil tahanan.
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sulut, Zein Yusri Munggaran, mengonfirmasi penetapan status tersangka tersebut. “Kami menetapkan Bupati Sitaro sebagai tersangka,” ujarnya di lokasi.
Selanjutnya, Chyntia akan ditahan di Rumah Tahanan Malendeng, Kota Manado, untuk 20 hari ke depan. Penetapan tersangka terhadap Chyntia melengkapi daftar pihak yang sebelumnya telah lebih dulu ditangani oleh Kejati Sulut. Empat tersangka lain dalam kasus yang sama adalah mantan Penjabat Bupati Sitaro Joy Oroh, Sekretaris Daerah Sitaro Denny Kondoj, Kepala BPBD Sitaro Joy Sagune, serta pihak swasta bernama Denny Tondolambung.
Artikel Terkait
Dua Peserta Program Koperasi Desa Merah Putih Tewas Saat Latihan Militer, Koalisi Masyarakat Sipil Desak Investigasi
Rieke Diah Pitaloka Sorot Kecepatan Tak Wajar Proses Kasasi Nikita Mirzani
Jaksa Agung Ungkap Trik Benny Tjokro Sembunyikan Aset: Bebani Utang Tinggi Agar Sulit Disita Negara
80 Bangkai Kapal Bertahun-tahun Terlantar di Muara Karangantu, Gubernur Banten Akan Normalisasi