Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara resmi menetapkan Bupati Kepulauan Sitaro, Chyntia Kalangit, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana bantuan untuk korban bencana Gunung Ruang. Kerugian negara akibat perkara ini diperkirakan mencapai Rp22,7 miliar.
Chyntia keluar dari kantor Kejati Sulut pada Rabu, 6 Mei 2026, sekitar pukul 18.58 Wita. Saat itu, ia tampak mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda khas kejaksaan. Ia hanya menunduk dan enggan memberikan pernyataan apa pun terkait kasus yang menjeratnya. Ia kemudian langsung digiring masuk ke dalam mobil tahanan.
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sulut, Zein Yusri Munggaran, mengonfirmasi penetapan status tersangka tersebut. “Kami menetapkan Bupati Sitaro sebagai tersangka,” ujarnya di lokasi.
Selanjutnya, Chyntia akan ditahan di Rumah Tahanan Malendeng, Kota Manado, untuk 20 hari ke depan. Penetapan tersangka terhadap Chyntia melengkapi daftar pihak yang sebelumnya telah lebih dulu ditangani oleh Kejati Sulut. Empat tersangka lain dalam kasus yang sama adalah mantan Penjabat Bupati Sitaro Joy Oroh, Sekretaris Daerah Sitaro Denny Kondoj, Kepala BPBD Sitaro Joy Sagune, serta pihak swasta bernama Denny Tondolambung.
Artikel Terkait
Macron Kecam Serangan di Selat Hormuz yang Lukai Awak Kapal Prancis
IP Expo Indonesia 2026 Kembali Digelar, Targetkan Kemitraan Strategis di Tengah Pertumbuhan Ekonomi Berbasis Kekayaan Intelektual
Kenaikan Yesus Kristus 2026 Jatuh pada 14 Mei, Pemerintah Tetapkan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama
Kapal Pesiar Belanda Terisolasi di Tanjung Verde Akibat Wabah Hantavirus, Tiga Tewas