Pemkot Brebes Ancam Pecat ASN yang Bolos 12 Hari Tanpa Keterangan

- Kamis, 07 Mei 2026 | 01:30 WIB
Pemkot Brebes Ancam Pecat ASN yang Bolos 12 Hari Tanpa Keterangan

Pemerintah Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, memberikan peringatan keras kepada seluruh aparatur sipil negara (ASN) di lingkungannya bahwa pelanggaran disiplin kerja akan berujung pada sanksi tegas, termasuk ancaman pemecatan bagi mereka yang terbukti tidak masuk kerja selama dua belas hari tanpa keterangan. Kebijakan ini muncul setelah terungkapnya dugaan penggunaan aplikasi presensi ilegal yang melibatkan ribuan pegawai negeri di daerah tersebut.

Sekretaris Daerah Kabupaten Brebes, Tahroni, menyampaikan bahwa langkah penegakan disiplin ini akan merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Dalam aturan tersebut, ASN yang mangkir dari tugas dalam jangka waktu tertentu dapat dikenai sanksi berat hingga pemberhentian dengan tidak hormat. “Bupati akan menindak tegas manakala dilakukan tidak sesuai dengan aturan. Sebagai contoh, ASN yang tidak berangkat selama 12 hari akan kita ketahui dan itu hukumannya harus diberhentikan dengan tidak hormat,” ujar Tahroni pada Rabu, 6 Mei 2026.

Di sisi lain, sanksi pemecatan bukanlah satu-satunya konsekuensi yang harus dihadapi. Para ASN yang terbukti memanipulasi sistem presensi juga terancam diwajibkan mengembalikan tambahan penghasilan pegawai (TPP) yang telah mereka terima selama periode pelanggaran. Pemerintah daerah saat ini masih melakukan investigasi mendalam terhadap dugaan penggunaan aplikasi ilegal yang memungkinkan pegawai melakukan absensi tanpa kehadiran fisik di kantor.

Inspektorat daerah telah dilibatkan dalam proses audit untuk menghitung potensi kerugian keuangan daerah akibat praktik tersebut. Sementara itu, sebagai langkah pencegahan ke depan, pemerintah berencana memperbarui sistem presensi dengan teknologi biometrik wajah yang dinilai lebih sulit untuk dimanipulasi. Kebijakan ini diharapkan mampu meningkatkan disiplin ASN sekaligus menutup celah penyalahgunaan sistem yang selama ini terjadi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Brebes.

Editor: Novita Rachma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar