Tim gabungan Satuan Reserse Kriminal Polres Mojokerto berhasil membekuk seorang suami yang tega menganiaya istri dan mertuanya hingga tewas di Desa Sumbergirang, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto. Pelaku berinisial S, berusia 43 tahun, diringkus setelah sempat melarikan diri ke wilayah Surabaya selama enam jam pascaperistiwa nahas tersebut.
Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Aldhino Prima Wildan, mengungkapkan bahwa penangkapan dilakukan oleh tim gabungan Jatanras dan Resmob. Pengejaran dimulai dari Terminal Kota Mojokerto hingga ke Kecamatan Asem Rowo, Kota Surabaya, tempat pelaku bersembunyi.
“Alhamdulillah dalam waktu enam jam pelaku berhasil kami amankan,” ujar AKP Aldhino Prima Wildan, Rabu (6/5/2026).
Setibanya di Mapolres Mojokerto, pelaku langsung digiring ke unit Reskrim untuk menjalani pemeriksaan intensif. Penyidik kini tengah mendalami motif di balik aksi nekatnya yang mengakibatkan korban jiwa.
Peristiwa berdarah itu sebelumnya mengguncang warga setempat. Korban tewas diketahui bernama Siti Arofah, 54 tahun, yang merupakan ibu mertua pelaku. Sementara itu, istri pelaku, Sri Wahyuni, 35 tahun, mengalami luka parah dan masih menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Dokter Wahidin Sudiro Husodo, Kota Mojokerto.
Hingga saat ini, pihak kepolisian masih mengumpulkan keterangan dan alat bukti untuk mengungkap secara utuh alasan pelaku melakukan penganiayaan sadis terhadap keluarganya sendiri.
Artikel Terkait
Anies Baswedan: Guru yang Beri Inspirasi dan Nilai Tak Tergantikan oleh AI
Pemkot Brebes Ancam Pecat ASN yang Bolos 12 Hari Tanpa Keterangan
PTDI Klaim Pesawat N-219 Solusi Tepat untuk Konektivitas Daerah Terpencil dan Kepulauan
Polda Kepri Bongkar Impor Ilegal Ratusan Pakaian dan Sepatu Bekas Asal Singapura, Tiga Tersangka Diamankan