Polres Bandara Soekarno-Hatta Ungkap Peredaran Vape Etomidate, 8.500 Cartridge Disita
Polres Bandara Soekarno-Hatta berhasil mengungkap kasus peredaran vape ilegal yang mengandung etomidate. Dalam operasi pengungkapan ini, pihak kepolisian menyita total 8.500 cartridge vape berisi zat etomidate dan menangkap empat tersangka.
Profil Tersangka dan Modus Operandi
Dari empat tersangka yang ditangkap, dua di antaranya merupakan warga negara Malaysia dengan inisial KH dan CW. Dua tersangka lainnya, AS dan SY, adalah Warga Negara Indonesia. Keempatnya terlibat dalam jaringan peredaran vape etomidate yang dikoordinir oleh seorang DPO berkewarganegaraan Malaysia.
Chronologi Pengungkapan Kasus
Pengungkapan dimulai pada 18 Oktober 2025 dengan penangkapan tersangka AS di kawasan Ciledug Indah, Tangerang. Dari penggeledahan, polisi menemukan 960 cartridge vape etomidate yang menurut pengakuan AS diperoleh dari KH di Mangga Dua, Jakarta.
Berdasarkan informasi tersebut, polisi kemudian menangkap KH di sebuah ruko di Mangga Dua yang berkedok toko komputer. Dari tempat ini, polisi menyita 5.000 cartridge vape etomidate.
Pengembangan kasus berlanjut dengan penangkapan CW di sebuah apartemen di Jakarta Utara. Investigasi mengungkap bahwa CW telah menyerahkan 2.535 cartridge kepada tersangka SY.
Pada 4 November 2025, SY berhasil diamankan di apartemen kawasan Teluknaga, Tangerang. Dari tangan SY, polisi menyita 5 cartridge vape etomidate.
Apa Itu Etomidate dan Bahayanya?
Etomidate merupakan obat bius umum yang digunakan dalam prosedur medis untuk menyebabkan hilang kesadaran sementara. Namun, zat ini disalahgunakan oleh pengguna narkoba karena efeknya yang dapat menyebabkan kantuk mendalam dan hilang kesadaran dalam hitungan detik.
Penyalahgunaan etomidate melalui vape sangat berbahaya karena dapat menimbulkan efek samping serius termasuk hilangnya kesadaran secara tiba-tiba dan gangguan kesehatan lainnya.
Dasar Hukum dan Ancaman Pidana
Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan Pasal 435 dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp 5 miliar. Pasal ini mengatur tentang produksi dan peredaran sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar keamanan dan mutu.
Kapolres Bandara Soekarno-Hatta menegaskan bahwa pengembangan kasus masih terus dilakukan untuk mengungkap jaringan peredaran vape etomidate secara lebih luas.
Artikel Terkait
Gibran Tegaskan Komitmen Pemerintah Perangi Korupsi dan Dorong RUU Perampasan Aset
Produksi Kakao Nasional Diproyeksi Naik Jadi 635 Ribu Ton pada 2026
Menaker Apresiasi Penggabungan Serikat Pekerja Penerbangan ke KSPSI
PSM Makassar Tumbang 0-2 dari Dewa United Usai Main dengan 10 Pemain