Muhamad Kerry Adrianto Riza, sang anak buronan Riza Chalid, harus menghadapi kenyataan pahit. Di pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (13/2/2026) lalu, jaksa menuntutnya hukuman penjara selama 18 tahun. Kasusnya terkait dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah. Tuntutan itu, bagi Kerry, terasa sangat tidak adil.
Usai sidang, ia menyampaikan kekecewaannya. Menurutnya, fakta persidangan justru diabaikan.
Kerry pun memohon keadilan. Ia bahkan berharap Presiden Prabowo Subianto turun tangan melihat kasusnya.
Ia tak banyak berkomentar lebih lanjut. Hanya berpesan tentang keadilan dan ketabahan, seraya mengutip ayat Al-Qur'an bahwa di balik kesulitan pasti ada kemudahan. "Semoga Allah melindungi kita semua," tutupnya.
Artikel Terkait
Lelang KPK Raup Rp 10,9 Miliar, Dua HP Bekas Laku Rp 59 Juta Tak Ditebus
Prajurit TNI Gugur dalam Serangan Israel di Lebanon, DPR Desak Langkah Diplomatik
Mantan Guru Depok Diamankan Usai Sebar Brosur Penawaran Jasa Seks di Pamulang
BMKG Peringatkan Hujan Ringan hingga Petir Melanda Sejumlah Wilayah Hari Ini