Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan pencairan gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara (ASN), anggota TNI, Polri, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), serta para pensiunan akan mulai digulirkan pada Juni 2026. Dana tahunan ini direncanakan ditransfer secara bertahap ke rekening penerima manfaat mulai Selasa, 2 Juni 2026.
“Gaji ke-13 Juni harusnya (cair) sih,” ujar Purbaya dalam pernyataannya.
Pemerintah telah menerbitkan landasan hukum untuk pencairan tunjangan ini, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan 2026. Regulasi yang ditetapkan Presiden Prabowo Subianto pada 3 Maret 2026 itu secara eksplisit menyebutkan bahwa gaji ketiga belas dibayarkan paling cepat pada Juni 2026.
Komponen gaji ke-13 mencakup gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tunjangan kinerja. Sebagai tindak lanjut, Menteri Keuangan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13 Tahun 2026 yang mengatur teknis pembiayaan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026. Aturan ini menjadi pedoman bagi kementerian dan lembaga dalam melaksanakan pembayaran.
Dalam Pasal 2 ayat (2) PMK tersebut ditegaskan bahwa ketentuan mengenai penerima, komponen, besaran, dan waktu pemberian tunjangan hari raya serta gaji ketiga belas tahun 2026 yang bersumber dari APBN harus sesuai dengan peraturan pemerintah yang telah ditetapkan. Sementara itu, berdasarkan Pasal 3, pembayaran kedua tunjangan itu dibebankan pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) masing-masing satuan kerja.
Bagi lembaga nonstruktural yang tidak memiliki satuan kerja, pembayarannya dibebankan pada DIPA kementerian atau lembaga induk. Adapun untuk pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan, pencairan gaji ke-13 akan dilaksanakan melalui PT Taspen (Persero) atau PT Asabri (Persero).
Besaran gaji ke-13 yang akan diterima bervariasi sesuai golongan dan instansi. Untuk PNS golongan I, nominalnya berkisar antara Rp1.685.700 hingga Rp2.901.400. Golongan II menerima Rp2.184.000 hingga Rp4.125.600, golongan III Rp2.785.700 hingga Rp5.180.700, dan golongan IV Rp3.287.800 hingga Rp6.373.200.
Bagi pensiunan PNS golongan I, besaran yang diterima berkisar Rp1.748.100 hingga Rp2.256.700. Golongan II Rp1.748.100 hingga Rp3.208.800, golongan III Rp1.748.100 hingga Rp4.029.600, dan golongan IV Rp1.748.100 hingga Rp4.957.100.
Untuk anggota TNI, prajurit golongan I (tamtama) menerima Rp1.775.000 hingga Rp3.197.700. Golongan II (bintara) Rp2.272.100 hingga Rp4.335.400, golongan III (perwira pertama) Rp2.954.200 hingga Rp5.163.100, dan golongan IV (perwira menengah) Rp3.240.200 hingga Rp5.663.000. Perwira tinggi mulai dari brigadir jenderal hingga letnan jenderal menerima Rp3.553.800 hingga Rp6.211.200.
Sementara itu, anggota Polri golongan I (tamtama) mendapatkan Rp1.774.980 hingga Rp3.197.556. Golongan II (bintara) Rp2.271.996 hingga Rp4.355.208, golongan III (perwira pertama) Rp2.954.124 hingga Rp5.163.048, dan golongan IV (perwira menengah) Rp3.240.108 hingga Rp5.662.872. Perwira tinggi Polri mulai dari brigadir jenderal hingga jenderal menerima Rp3.553.740 hingga Rp6.405.264.
Untuk PPPK, besaran gaji ke-13 disesuaikan dengan golongan. Golongan I menerima Rp1.938.500 hingga Rp2.900.900, golongan II Rp2.116.900 hingga Rp3.071.200, golongan III Rp2.206.500 hingga Rp3.201.200, dan golongan IV Rp2.299.800 hingga Rp3.336.600. Golongan V hingga XVII bervariasi dari Rp2.511.500 hingga Rp7.329.000.
Artikel Terkait
Belanja Modal Telkom Kuartal I-2026 Turun Jadi Rp4,9 Triliun, Fokus pada Infrastruktur Inti
Kinerja Operasional IPCC Tumbuh 16 Persen hingga Awal Kuartal II 2026, Didorong Kenaikan Arus Kendaraan Niaga
BRImo Raih Penghargaan Inovasi Digital, Catat 48,43 Juta Pengguna Hingga April 2026
IHSG Ditutup Melemah Tipis, MNC Sekuritas Proyeksikan Koreksi Lanjutan ke Level 5.899