Jaksa Tuntut Tiga Eks Pejabat Pertamina 14 Tahun Penjara atas Dugaan Korupsi Rp285 Triliun

- Jumat, 13 Februari 2026 | 21:40 WIB
Jaksa Tuntut Tiga Eks Pejabat Pertamina 14 Tahun Penjara atas Dugaan Korupsi Rp285 Triliun

MURIANETWORK.COM - Tiga mantan pejabat tinggi Pertamina kembali menghadapi tuntutan pidana penjara 14 tahun dalam sidang kasus korupsi yang diduga merugikan negara hingga Rp285 triliun. Tuntutan tersebut diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (13 Februari 2026), menyusul tuntutan serupa terhadap enam terdakwa lainnya sebelumnya.

Tuntutan Hukuman untuk Tiga Eks Pejabat

Dalam sidang yang berlangsung tegang, jaksa secara resmi membacakan nota tuntutan terhadap ketiga terdakwa. Mereka adalah Agus Purwono (eks Wakil Presiden Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional), Yoki Firnandi (eks Direktur Utama PT Pertamina International Shipping), dan Sani Dinar Saifuddin (eks Direktur Optimasi Feedstock & Produk PT Kilang Pertamina Internasional).

Jaksa menuntut ketiganya dengan hukuman yang sepadan: pidana penjara 14 tahun serta denda dan uang pengganti yang besar. Rincian tuntutan terhadap Yoki Firnandi dibacakan terlebih dahulu di ruang sidang.

"Menuntut. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Yoki Firnandi dengan pidana penjara selama 14 tahun dikurangkan dengan lamanya terdakwa ditahan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan di rumah tahanan negara," tegas Jaksa dalam pembacaan tuntutannya.

Selain hukuman penjara, Yoki juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp5 miliar yang harus dilunasi dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Tuntutan serupa, dengan variasi denda, juga diberlakukan untuk Agus Purwono dan Sani Dinar Saifuddin.

Menyusul Tuntutan untuk Enam Terdakwa Lain

Gelombang tuntutan ini bukan yang pertama. Sebelumnya, jaksa telah menjatuhkan tuntutan yang hampir identik terhadap tiga dari sembilan total terdakwa dalam perkara besar ini. Mereka adalah Riva Siahaan (eks Dirut PT Pertamina Patra Niaga), Edward Corne (eks Asisten Manager Crude Import Trading), dan Maya Kusmaya (eks Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga).

Pola tuntutan yang konsisten 14 tahun penjara ditambah kewajiban membayar uang pengganti mencerminkan beratnya dakwaan yang dihadapi semua pihak. Sidang-sidang sebelumnya telah menggambarkan kompleksitas kasus yang melibatkan sejumlah nama besar di tubuh BUMN migas tersebut.

Dugaan Kerugian Negara yang Fantastis

Landasan dari seluruh tuntutan berat ini adalah dakwaan bahwa para terdakwa secara bersama-sama telah menyebabkan kerugian keuangan negara yang sangat besar, mencapai Rp285 triliun. Kerugian kolosal itu, menurut penuntut umum, bersumber dari dua aktivitas utama: pengadaan impor produk kilang atau BBM serta praktik penjualan solar non-subsidi yang diduga melanggar aturan.

Dari perspektif hukum, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Tipikor, yang dikenakan untuk tindak pidana korupsi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Proses persidangan yang masih berlanjut ini terus menjadi sorotan, mengingat besarnya nilai kerugian yang diklaim dan posisi strategis para terdakwa di masa lalu.

Editor: Novita Rachma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar