Menteri Haji dan Umrah, Mochamad Irfan Yusuf, memberikan batas waktu yang jelas soal koper untuk jemaah. Menurutnya, distribusi barang bawaan itu harus sudah selesai dan diterima jemaah paling lambat tanggal 17 April mendatang. Tak main-main, Kemenhaj sudah mengirim surat peringatan tegas ke perusahaan penyedia yang dinilai terlambat.
Irfan menyampaikan hal itu dalam rapat kerja dengan Komisi VIII DPR RI di Senayan, Selasa (14/4/2026).
"Distribusi paling lambat 17 April itu sudah di tangan jemaah," tegasnya.
"Terkait koper, kami sudah mengirimkan surat peringatan dan juga mengirim tim asistensi memantau dan membantu distribusi koper," lanjut Irfan.
Rupanya, keterlambatan ini tak cuma jadi urusan satu pihak. Kemenhaj sudah turun langsung mendatangi salah satu perusahaan di Bogor yang diduga jadi sumber masalah. Di sisi lain, mereka juga sudah mengirimkan surat resmi ke maskapai Garuda Indonesia, menyoroti soal penundaan ini.
"Kita juga kemarin sudah mengirimkan surat ke Garuda tentang peringatan tentang keterlambatan ini," ujarnya.
Ia mengakui, sanksi untuk keterlambatan ini pun sedang dipikirkan. "Seperti saran tadi, kita juga sudah mulai memikirkan punishment apa yang harus kita lakukan," sebut Irfan.
Selain urusan koper, perhatian juga dialihkan ke akomodasi jemaah. Kemenhaj mengaku telah berkoordinasi ketat dengan sejumlah hotel. Tim di lapangan ditugaskan memantau langsung perbaikan fasilitas, mulai dari karpet, gorden, hingga yang paling krusial: tempat wudhu dan sanitasi.
Tujuannya sederhana, agar jemaah merasa lebih aman dan nyaman selama menjalani ibadah.
Artikel Terkait
Fadli Zon Ajak Masyarakat Telusuri Sejarah Bangsa Lewat Arsip Filateli
Pemprov DKI Bersihkan Badan Tugu Monas Selama Enam Bulan Demi Perawatan Berkala
Hari Lahir Pancasila: Refleksi Krisis Makna Bernegara di Tengah Korupsi, Intoleransi, dan Melemahnya Etika Publik
BGN Suspensi 8.182 Satuan Gizi Gratis karena Menu Picu Diare hingga Mark Up Anggaran