Menteri Haji dan Umrah, Mochamad Irfan Yusuf, memberikan batas waktu yang jelas soal koper untuk jemaah. Menurutnya, distribusi barang bawaan itu harus sudah selesai dan diterima jemaah paling lambat tanggal 17 April mendatang. Tak main-main, Kemenhaj sudah mengirim surat peringatan tegas ke perusahaan penyedia yang dinilai terlambat.
Irfan menyampaikan hal itu dalam rapat kerja dengan Komisi VIII DPR RI di Senayan, Selasa (14/4/2026).
"Distribusi paling lambat 17 April itu sudah di tangan jemaah," tegasnya.
"Terkait koper, kami sudah mengirimkan surat peringatan dan juga mengirim tim asistensi memantau dan membantu distribusi koper," lanjut Irfan.
Rupanya, keterlambatan ini tak cuma jadi urusan satu pihak. Kemenhaj sudah turun langsung mendatangi salah satu perusahaan di Bogor yang diduga jadi sumber masalah. Di sisi lain, mereka juga sudah mengirimkan surat resmi ke maskapai Garuda Indonesia, menyoroti soal penundaan ini.
Artikel Terkait
Polisi Buru Empat Pelaku Pembegalan Petugas Damkar di Gambir
MK Tegaskan BPK Satu-satunya Lembaga yang Berwenang Nyatakan Kerugian Negara
Survei Cyrus Network: Kepuasan Publik terhadap Kabinet Capai 70 Persen
Menteri Tito Perintahkan BNPP Percepat Program Renovasi 15.000 Rumah di Perbatasan