Kemenhaj Beri Batas Akhir Distribusi Koper Jemaah Haji 17 April

- Selasa, 14 April 2026 | 15:40 WIB
Kemenhaj Beri Batas Akhir Distribusi Koper Jemaah Haji 17 April

Menteri Haji dan Umrah, Mochamad Irfan Yusuf, memberikan batas waktu yang jelas soal koper untuk jemaah. Menurutnya, distribusi barang bawaan itu harus sudah selesai dan diterima jemaah paling lambat tanggal 17 April mendatang. Tak main-main, Kemenhaj sudah mengirim surat peringatan tegas ke perusahaan penyedia yang dinilai terlambat.

Irfan menyampaikan hal itu dalam rapat kerja dengan Komisi VIII DPR RI di Senayan, Selasa (14/4/2026).

"Distribusi paling lambat 17 April itu sudah di tangan jemaah," tegasnya.

"Terkait koper, kami sudah mengirimkan surat peringatan dan juga mengirim tim asistensi memantau dan membantu distribusi koper," lanjut Irfan.

Rupanya, keterlambatan ini tak cuma jadi urusan satu pihak. Kemenhaj sudah turun langsung mendatangi salah satu perusahaan di Bogor yang diduga jadi sumber masalah. Di sisi lain, mereka juga sudah mengirimkan surat resmi ke maskapai Garuda Indonesia, menyoroti soal penundaan ini.

Editor: Bayu Santoso


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar