Badan Gizi Nasional (BGN) mengambil langkah tegas dengan menjatuhkan sanksi suspensi terhadap ribuan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang terbukti melanggar ketentuan dalam produksi dan distribusi program Makanan Bergizi Gratis (MBG). Tindakan ini merupakan bagian dari pengawasan ketat terhadap pelaksanaan program prioritas nasional tersebut.
Wakil Kepala BGN, Nanik S. Deyang, mengungkapkan bahwa sejak program MBG resmi berjalan pada 6 Januari 2025 hingga 29 Mei 2026, sebanyak 8.182 SPPG dari total 27.208 unit yang beroperasi di seluruh Indonesia pernah dikenai sanksi penghentian operasional sementara. Pernyataan itu disampaikan melalui rilis resmi pada Minggu (31/5) malam.
Beragam pelanggaran menjadi penyebab dijatuhkannya sanksi suspensi tersebut. Nanik yang membidangi investigasi dan komunikasi publik di BGN menjelaskan, salah satu pemicu utama adalah menu produksi yang menimbulkan kejadian menonjol, seperti gangguan pencernaan, diare, dan muntah-muntah pada penerima manfaat.
Selain itu, sanksi juga diberikan karena alur bangunan SPPG yang tidak sesuai dengan petunjuk teknis. Temuan lain yang cukup serius adalah praktik curang, seperti menu yang disajikan tidak sesuai dengan anggaran belanja bahan baku sebesar Rp8.000 hingga Rp10.000 per porsi, serta adanya penggelembungan atau mark up harga bahan baku.
BGN juga mencatat sejumlah SPPG belum mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS), tidak memiliki instalasi pengolahan air limbah (IPAL), dan belum menyediakan tempat tinggal bersama atau mess bagi kepala SPPG, pengawas gizi, serta pengawas keuangan. Sanksi suspensi pun dijatuhkan kepada SPPG yang tidak memiliki peralatan dapur sesuai standar, tata kelola manajemen yang buruk, konflik antara mitra dan yayasan, hingga jumlah pemasok yang kurang dari 15 pihak.
Lebih lanjut, Nanik memerinci sebaran SPPG yang terkena sanksi berdasarkan wilayah. Di Wilayah I yang meliputi Pulau Sumatera, dari 5.968 SPPG yang beroperasi, masih terdapat 148 unit yang menjalani suspensi. Sebanyak 10 SPPG di antaranya dihentikan karena kejadian menonjol, sementara 138 lainnya akibat permasalahan infrastruktur, manajemen organisasi, dan mutu gizi. Nanik menambahkan bahwa sebanyak 610 SPPG yang sempat disuspensi kini telah beroperasi kembali, sehingga total SPPG yang pernah dikenai sanksi di wilayah ini mencapai 758 unit.
Sementara itu, di Wilayah II yang mencakup Pulau Jawa, dari total 16.594 SPPG yang beroperasi, masih ada 1.666 unit yang dikenai suspensi. Rinciannya, 61 SPPG dihentikan akibat kejadian menonjol, dan 1.605 lainnya karena masalah infrastruktur, manajemen, serta mutu gizi. Sebanyak 1.800 SPPG yang sebelumnya disuspensi kini telah kembali beroperasi, sehingga total SPPG yang pernah terkena sanksi di Jawa mencapai 3.466 unit.
Untuk Wilayah III yang meliputi Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua, BGN mencatat terdapat 4.646 SPPG yang beroperasi, dengan 399 unit di antaranya masih dalam masa suspensi. Dari jumlah tersebut, 374 SPPG dihentikan karena permasalahan infrastruktur, manajemen, dan mutu gizi, sementara 25 lainnya akibat kejadian menonjol. Nanik menyebutkan bahwa total SPPG di wilayah ini yang pernah disuspensi mencapai 3.959 unit, namun 3.559 di antaranya kini sudah beroperasi kembali.
Secara keseluruhan, dari 8.182 SPPG yang pernah dikenai sanksi suspensi, sebanyak 5.659 unit telah dinyatakan memenuhi seluruh ketentuan dan kembali beroperasi. Adapun 2.213 SPPG lainnya masih harus menjalani masa suspensi karena belum memenuhi petunjuk teknis, baik dari segi manajemen maupun bangunan.
Nanik memperingatkan bahwa jumlah SPPG yang dikenai suspensi berpotensi bertambah. Pasalnya, mulai 2 Juni 2026, BGN mewajibkan setiap SPPG untuk mendistribusikan MBG minimal kepada 300 penerima manfaat dari kelompok prioritas, yaitu ibu hamil, ibu menyusui, dan balita (3B).
"Apabila sampai 2 Juni 2026 SPPG tidak bisa menunjukkan data pemberian MBG kepada kelompok 3B, maka SPPG itu akan di-suspend mayor (tanpa insentif) dan kepala SPPG-nya akan mendapatkan peringatan keras," tegas Nanik. Ketentuan ini menjadi ujian baru bagi ribuan SPPG untuk membuktikan kepatuhan dan komitmen mereka dalam menjalankan program pemenuhan gizi nasional.
Artikel Terkait
10 Sekolah Bertanding di LKBB-PB Bangka Belitung, Rebut Tiket ke Tingkat Nasional
Perbaikan Jalan Amblas Lenteng Agung Capai 70 Persen, Ditargetkan Normal Awal Pekan Depan
Pemerintah Sidoarjo Intensifkan Pencegahan Kekerasan Perempuan dan Anak Lewat Edukasi hingga Penguatan Layanan
Polisi Beberkan Motif Suami-Istri Pemilik WO di Jakarta Timur: Sistem Gali Lubang Tutup Lubang