Kejari Banjar Geledah Dinkes, Sita 42 Dokumen Terkait Korupsi RS Tipe D

- Selasa, 21 Juli 2026 | 10:18 WIB
Kejari Banjar Geledah Dinkes, Sita 42 Dokumen Terkait Korupsi RS Tipe D

Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan, menggeledah Kantor Dinas Kesehatan setempat pada Senin (20/7) selama sekitar delapan jam. Dalam penggeledahan itu, penyidik menyita 42 dokumen, satu unit komputer, dan satu unit printer.

Penggeledahan merupakan bagian dari penyidikan dugaan korupsi dalam proyek pembangunan Rumah Sakit Tipe D di Kecamatan Gambut, Kabupaten Banjar.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Banjar, Harry Fauzan, mengatakan tim penyidik menggeledah tiga ruangan di lingkungan Dinas Kesehatan. "Ada tiga ruangan yang kami geledah. Untuk nama ruangannya saya kurang ingat. Dokumen yang kami sita sebanyak 42 dokumen," kata Harry dalam keterangannya, Selasa (21/7).

Sebelum penggeledahan, penyidik telah memeriksa sekitar 20 orang dari lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Banjar untuk mengumpulkan keterangan dan memperkuat proses penyidikan. "Benar, sebelum penggeledahan ini kami sudah memeriksa para pejabat dari pihak Dinas Kesehatan," katanya.

Meski telah menyita puluhan dokumen dan memeriksa sejumlah pejabat, Kejari Banjar hingga kini belum menetapkan tersangka. "Nanti akan kami sampaikan jika sudah ada tersangkanya," tegas Harry.

Respons Dinkes Banjar

Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Banjar, Gusti Muhammad Kholdani, membenarkan penggeledahan tersebut. "Iya benar ada penggeledahan. Saya bersama dua orang lainnya yang langsung mendampingi," ujarnya.

Kholdani mengatakan penggeledahan berkaitan dengan proyek pembangunan Gedung RS Tipe D. "Masalah Rumah Sakit Tipe D yang digeledah," singkatnya.

Terkait tidak hadirnya Kepala Dinas Kesehatan saat penggeledahan, Kholdani menjelaskan yang bersangkutan sedang menghadiri agenda kedinasan di luar kantor. "Sejak pagi hingga sore Kepala Dinas tidak berada di kantor karena ada kegiatan," jelasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, proses penyidikan masih berlangsung. Kejari Banjar belum mengumumkan pihak yang ditetapkan sebagai tersangka maupun besaran potensi kerugian negara.

Editor: Dewi Ramadhani

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags