Dewan Pers menyatakan penyesalan atas pernyataan pengacara Hotman Paris Hutapea yang dinilai merendahkan profesi wartawan. Ketidaksetujuan terhadap pertanyaan wartawan, menurut Dewan Pers, seharusnya disampaikan dengan cara yang santun dan beretika.
"Ketidaksetujuan atau ketidaksenangan terhadap pertanyaan wartawan seharusnya disampaikan dengan cara yang lebih rasional, santun, dan beretika. Sikap saling menghormati dinilai penting untuk menjaga hubungan yang sehat antara narasumber dan insan pers," kata Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat, dalam keterangannya, Selasa (21/7/2026).
Komaruddin mengingatkan seluruh pihak agar menghormati wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistiknya. Pertanyaan wartawan, kata dia, merupakan bagian dari kerja jurnalistik yang dilindungi undang-undang.
"Pertanyaan yang diajukan wartawan merupakan bagian dari upaya menggali informasi dan memperoleh keterangan dari narasumber sebagai bagian dari proses jurnalistik yang dilindungi Pasal 4 ayat (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers," ujarnya.
Ia menegaskan bahwa kerja jurnalistik memiliki peran strategis sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 6 Undang-Undang Pers, yakni memenuhi hak masyarakat untuk memperoleh informasi, menegakkan nilai-nilai demokrasi, mendorong supremasi hukum dan hak asasi manusia, mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang benar dan akurat, melakukan fungsi pengawasan, kritik, koreksi, serta memperjuangkan keadilan dan kebenaran.
Dalam pernyataannya, Komaruddin juga mengingatkan para wartawan agar tetap mematuhi kode etik demi menjaga kepercayaan publik. "Wartawan agar senantiasa mematuhi Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik dalam menjalankan profesinya sehingga kepercayaan publik terhadap pers tetap terjaga," ungkapnya.
Hotman Minta Maaf usai Tuai Kecaman
Sebelumnya, Hotman Paris membuat pernyataan yang menuai kecaman dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (17/7). Ia emosional dan melontarkan kata-kata seperti 'lu punya otak nggak', 'tanya kakekmu', 'shut up', hingga 'kalau kau punya otak lu tahu jawabannya'.
Dalam konferensi pers tersebut, Hotman duduk selaku pengacara mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung RI, Febrie Adriansyah. Ia juga membawa-bawa nama Presiden Prabowo Subianto saat membela Febrie.
Hotman kemudian menyampaikan permintaan maaf. Pertama, terkait ucapan 'lu punya otak nggak' kepada wartawan. "Pernyataan maaf dari saya Hotman Paris. Sehubungan dengan imbauan Persatuan Wartawan Indonesia, PWI, dan juga rekan-rekan wartawan lainnya, dengan ini saya menyatakan maaf sebesar-besarnya atas pernyataan saya pada waktu konferensi pers di kasus mantan Jampidsus yang mengatakan 'lu punya otak enggak sih?'," kata Hotman dalam video yang diunggah di akun Instagram resminya.
Ia menjelaskan alasan di balik ucapannya. Hotman mengaku ditanyai hal yang sama beberapa kali hingga akhirnya emosi. "Akhirnya saya emosi karena saya sudah bolak-balik saya tidak tahu, akhirnya saya jawab, 'Kamu punya otak nggak sih?'. Maksudnya, saya sudah jawab tadi saya tidak tahu," ujarnya. Ia kembali menyampaikan permintaan maaf dan mengaku tidak punya niat apapun.
Artikel Terkait
Polda Metro Jaya Selidiki Laporan Dugaan Penghinaan Wartawan oleh Hotman Paris
PWI Polisikan Hotman Paris, Permintaan Maaf Tak Gugurkan Dugaan Pidana
Hotman Paris Dilaporkan ke Polisi Usai Diduga Rendahkan Profesi Jurnalis, Dewan Pers Buka Suara
Pernyataan Hotman Paris di Kasus Febrie Tuai Kritik, Dewan Pers hingga PWI Bereaksi