KPAI Kecam Prostitusi Anak di Lokasari, Desak Pengusutan Tuntas hingga Jaringan Utama

- Selasa, 26 Mei 2026 | 10:30 WIB
KPAI Kecam Prostitusi Anak di Lokasari, Desak Pengusutan Tuntas hingga Jaringan Utama

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) melontarkan kecaman keras terhadap dugaan praktik prostitusi yang melibatkan anak-anak di kawasan Lokasari, Tamansari, Jakarta Barat, yang belakangan ini ramai diperbincangkan di media sosial. Ketua KPAI, Aris Adi Leksono, mendesak aparat penegak hukum untuk bertindak cepat, transparan, dan menyeluruh dalam membongkar jaringan yang terlibat, termasuk kemungkinan adanya pihak yang mengambil keuntungan ekonomi dari eksploitasi anak.

“KPAI mendesak aparat penegak hukum untuk bergerak cepat, transparan, dan menyeluruh dalam mengusut jaringan yang terlibat, termasuk kemungkinan adanya pihak yang mengambil keuntungan ekonomi dari eksploitasi anak,” ujar Aris kepada awak media, Selasa (26/5/2026).

Menurut dia, pengusutan kasus ini tidak boleh berhenti pada pelaku lapangan. Penanganan harus menyasar aktor utama, jaringan perantara, hingga pihak-pihak yang diduga membiarkan praktik tersebut berlangsung di kawasan yang dinilai rawan eksploitasi. Aris menegaskan bahwa eksploitasi seksual terhadap anak merupakan kejahatan luar biasa dan pelanggaran berat terhadap hak anak yang harus ditindak tegas tanpa kompromi.

“Eksploitasi seksual terhadap anak merupakan kejahatan luar biasa dan bentuk pelanggaran berat terhadap hak anak yang harus ditindak tegas tanpa kompromi,” kata dia.

Di sisi lain, Aris menekankan bahwa anak-anak yang diduga terlibat dalam praktik prostitusi harus diposisikan sebagai korban eksploitasi seksual, bukan sebagai pelaku. Negara, lanjutnya, wajib memberikan perlindungan penuh kepada mereka. Pemerintah diminta memastikan para korban memperoleh pendampingan psikologis, rehabilitasi sosial, layanan kesehatan, serta perlindungan identitas agar tidak mengalami trauma berulang atau stigma sosial di tengah masyarakat.

Editor: Melati Kusuma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar