Polisi di Wonogiri Terancam Dipecat Usai Kirim Foto Cabul ke Anak Atasan

- Selasa, 21 Juli 2026 | 15:06 WIB
Polisi di Wonogiri Terancam Dipecat Usai Kirim Foto Cabul ke Anak Atasan

Seorang anggota Polres Wonogiri berpangkat Bripka berinisial E terancam dipecat setelah mengirim foto cabul kepada anak atasannya yang masih berusia 19 tahun. Kasus ini kini memasuki tahap sidang kode etik yang akan menentukan masa depannya sebagai anggota Polri.

Kapolres Wonogiri AKBP Wahyu Sulistyo mengatakan, Bripka E akan segera menjalani sidang kode etik. Selain itu, ia juga akan diproses secara pidana atas dugaan kekerasan seksual. “Ancaman dan tuntutan bisa sampai PTDH [dipecat]. Akan dilihat nanti dari proses sidangnya,” ujar Wahyu saat dihubungi, Selasa (21/7).

Bripka E dikenal sebagai penceramah di acara pengajian, pendiri dan pengasuh pondok pesantren di Wonogiri yang memiliki banyak santri dari luar kota. Pada tahun 2025, seorang santrinya tewas akibat perundungan dan kasus itu sempat menjadi isu nasional.

Sanksi Administratif

Kasi Propam Polres Wonogiri AKP Anas Abdillah menjelaskan, Bripka E sebelumnya pernah dikenai sanksi administratif terkait kasus perundungan yang menyebabkan santrinya meninggal dunia. Saat itu, ia dikenakan sanksi sebagai pimpinan pondok pesantren yang bertanggung jawab terhadap anak didiknya. “Dulu sudah pernah ada (sanksi) waktu dia sebagai pengasuh pondok pesantren itu pernah sempat ada santri yang meninggal dunia karena bullying. Tapi untuk yang pertama itu kan istilahnya dia bukan sebagai pelaku,” jelas Anas.

Kasus Pencabulan

Kasus pengiriman foto cabul ini dilaporkan oleh orang tua korban ke polisi pada Jumat (17/7). Pelaku dan korban sudah saling mengenal dan sering berkomunikasi. Bripka E yang kerap diundang mengisi pengajian sering memberikan nasihat kepada korban. Namun, kepercayaan itu disalahgunakan. Ia mengirimkan foto kemaluannya melalui aplikasi perpesanan dan mengajak korban melakukan video call yang menjurus ke hal-hal mesum.

Editor: Melati Kusuma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags