Seorang oknum anggota Polres Wonogiri berinisial Bripka E (37) resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus pelecehan seksual terhadap seorang perempuan berusia 19 tahun. Korban merupakan anak dari atasan pelaku di kepolisian.
Kasatreskrim Polres Wonogiri, Iptu Agung Sedewo, mengungkapkan bahwa kasus ini dilaporkan oleh orang tua korban pada Jumat, 17 Juli. Orang tua korban adalah rekan kerja sekaligus atasan pelaku di Polres Wonogiri. "Tersangka ini merupakan rekan kerja orang tua korban. Atasannya, satu ruangan," ujar Agung, Senin (20/7).
Pelaku dan korban sebelumnya sudah saling kenal dan sering berkomunikasi. Bripka E kerap memberikan nasihat kepada korban. Ia juga dikenal sebagai mubalig dan pengasuh pondok pesantren. "Iya, pelaku itu pengasuh pondok pesantren juga. Jadi modusnya memberikan nasihat, memberi solusi hidup, semacam itu," jelas Agung.
Namun, kepercayaan itu diduga disalahgunakan. Bripka E diduga mengirimkan foto alat kelaminnya kepada korban melalui aplikasi pesan. Ia juga mengajak korban melakukan panggilan video bermuatan seksual. "Yang bersangkutan mengirimkan foto kemaluan. Ini berlangsung terus-menerus. Karena merasa risih, akhirnya korban melapor kepada orang tuanya," imbuh Agung.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, Satreskrim Polres Wonogiri menetapkan Bripka E sebagai tersangka pada 18 Juli. Ia langsung ditahan. "Kondisi korban saat ini juga mendapat pendampingan dari psikolog," tegas Agung.
Bripka E dijerat dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dan terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. "Selain diproses secara pidana, tersangka juga akan menjalani proses pelanggaran kode etik kepolisian," kata Agung.
Artikel Terkait
Unesa Klarifikasi Sanksi Cium Kaki Orang Tua untuk Terduga Pelaku Pelecehan
Unesa Nonaktifkan Enam Mahasiswa Terduga Pelecehan Seksual di Grup WhatsApp
Tiga Mahasiswa Unesa Disanksi Sujud di Kaki Orang Tua Usai Diduga Lecehkan 26 Korban
Tiga Mahasiswa Unesa Diduga Lecehkan 26 Orang di Grup WA, Gunakan AI untuk Konten Tak Etis