Unesa Klarifikasi Sanksi Cium Kaki Orang Tua untuk Terduga Pelaku Pelecehan

- Senin, 20 Juli 2026 | 11:48 WIB
Unesa Klarifikasi Sanksi Cium Kaki Orang Tua untuk Terduga Pelaku Pelecehan

Universitas Negeri Surabaya (Unesa) memberikan klarifikasi terkait sanksi yang dijatuhkan kepada tiga mahasiswa yang diduga melakukan pelecehan seksual di lingkungan Fakultas Vokasi. Sebuah video yang beredar menunjukkan ketiga terduga pelaku bersujud mencium kaki orang tua dan meminta maaf. Namun, pihak kampus menegaskan bahwa hal itu bukanlah sanksi resmi.

Direktur Humas, Informasi Publik, dan Protokoler Unesa, Vinda Maya Setianingrum, menjelaskan bahwa video tersebut merupakan bagian dari proses penanganan kasus. "Bahwa video cium kaki bukan merupakan sanksi, melainkan bagian dari proses penanganan," ujarnya kepada kumparan, Senin (20/7). Menurut Vinda, langkah itu bertujuan agar orang tua mengetahui kasus yang sedang ditangani dan mempersiapkan mereka menghadiri undangan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (Satgas PPK).

Vinda menambahkan, hingga saat ini para terduga pelaku belum dijatuhi sanksi karena proses penanganan masih berlangsung. Satgas PPK Unesa masih mengumpulkan bukti dan mendalami kasus tersebut. "Belum (disanksi), karena masih mengumpulkan data bukti," katanya.

Kasus dugaan pelecehan seksual ini bermula dari percakapan dalam sebuah grup WhatsApp yang diduga berisi konten tidak pantas, menyasar mahasiswi hingga dosen. Informasi yang dihimpun menyebutkan terdapat 26 korban. Tiga terduga pelaku berinisial RY, HA, dan AD merupakan mahasiswa Fakultas Vokasi Unesa. Kasus ini kini ditangani oleh Satgas PPK Unesa setelah adanya laporan dari salah satu korban.

Berdasarkan informasi dari Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) Fakultas Vokasi Unesa, dugaan pelanggaran tidak hanya berupa percakapan dalam grup WhatsApp. Ketiga mahasiswa tersebut juga diduga memanfaatkan teknologi kecerdasan buatan (AI) untuk membuat konten yang tidak etis. Percakapan bermuatan pelecehan itu awalnya terjadi dalam grup yang hanya beranggotakan ketiga terduga pelaku. Kemudian, percakapan tersebut dibawa ke grup WhatsApp lain yang semula dibuat untuk membahas persiapan lomba. Grup itu beranggotakan enam orang, termasuk tiga terduga pelaku serta tiga saksi berinisial RE, JO, dan DO.

Editor: Bayu Santoso

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags